SISINGAMANGARAJA, METRO–Kecamatan Padang Timur Kota Padang merangkul Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang bersifat pribadi atau perseorangan yang berada di masing-masing Kelurahan. Sehingga menjadi terintegrasi dan bekerja sesuai aturan yang ada di Kota Padang.
“Di tahun 2023 ini, Kecamatan Padang Timur sudah merangkul LPS di 10 kelurahan yang ada, sehingga betor pribadi yang saat ini berada di bawah naungan Kecamatan Padang Timur,” kata Camat Padang Timur, Siska Meilani, Jumat (1/9).
Siska menargetkan setiap becak motor (betor) yang beroperasi di wilayah kelurahan tempat tugasnya masing-masing, setidaknya dapat mengangkut sampah di 250 buah rumah warga.
“Sebetulnya program LPS sudah ada sejak tahun 2021 lalu, namum belum dikelola dengan baik. Nah, di tahun 2023 ini, keberadaan sampah cukup mengkhawatirkan, makanya kami mengatur LPS-LPS masing-masing kelurahan, sesuai dengan arahan wali kota, dengan merangkul bentor perseorangan, sehingga berada di bawah naungan kelurahan,” kata Siska.
Sehingga, saat betor milik pribadi tersebut bekerja di lapangan, itu bekerja sesuai arahan pemerintah, dengan berdasarkan surat keputusan resmi yang dikeluarkan dari kecamatan.