TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (6/11).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 29 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra menjelaskan, Ranperda tentang APBD TA 2024 disusun dengan mempedomani dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD TA 2024 dan RPJMD tahun 2021 – 2026 serta Nota Kesepakatan tanggal 4 Agustus 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Pada Ranperda tentang APBD TA 2024, sampai Bupati, akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi : Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar 2024, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.
“Adapun tujuan penyusunan nota keuangan APBD 2024, adalah sebagai bahan pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2024,” ujar Bupati.
Bupati menerangkan, estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah. Maka Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp.968.491.223.850 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah Rp.152.635.540.000 yang terdiri dari : Pajak Daerah Rp. 31.808.477.000, Retribusi Daerah Rp.10.689.708.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp.25.000.000.000 dan Lain-lain PAD yang sah Rp.85.137.355.000.
Komentar