Diharapkannya, melalui Rakor ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan budaya Anti Korupsi di lingkungan Aparatur Negara, dan memperkuat komitmen untuk mendukung segala upaya Pemberantasan Korupsi dalam membangun Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arif Nur Cahyo dalam laporannya menyampaikan, IPAK merupakan indeks yang dibuat secara nasional oleh KPK dan BPS. “IPAK berfungsi untuk mengukur perilaku korupsi dalam pelayanan publik utamanya di bidang yang bersentuhan dengan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, Capil,” ulas Arif. Ia menjelaskan, di Sumatera Barat, KPK akan melakukan survei hanya di 4 kota/kabupaten, diantaranya Kabupaten Limapuluh Kota, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kota Padang. Ia berharap, survei ini dapat menghasilkan gambaran pelayanan publik di masyarakat serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur. (uus)
















