BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dilaporkan ke Polresta Bukittinggi oleh sejumlah ninik mamak Lembaga Adat Nagari Kurai (LANK) dan Parik Paga Nagari Kurai (PPNK), Senin (26/6). Mereka tidak terima terkait informasi yang dibeberkan Erman terkait dugaan kasus hubungan seks sedarah dan inses di daerahnya yang hingga saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Selain dilaporkan oleh ninik mamak, Erman juga dilaporkan ke Polisi oleh seorang perempuan EY (58). EY, pelapor dalam kasus ini, adalah ibu yang dituduh melakukan hubungan sedarah dengan anak kandungnya sejak SMA hingga umur 28 tahun. Ia resmi melaporkan Erman Safar ke Polresta Bukittinggi, didampingi oleh kuasa hukumnya, Zul Eferimen.
“Saya tegas membantah segala pernyataan Erman Safar. Disebutkan inses, anak sendiri berhubungan intim dengan ibu kandung. Padahal tidak ada,” kata Eva di Polresta Bukittinggi, Senin (26/6).
Menurut dia, pernyataan wali kota telah mencemarkan nama baiknya. Informasi inses ini, didapat hanya dari informasi anak yang kondisi kejiwaannya sedang tidak stabil. “Harusnya sebelum membeberkan ke publik, Erman atau Pemko Bukittinggi lebih dulu melakukan verifikasi ke orang tua,” tegasnya.
Salah satu Tokoh Parik Paga Kurai V Jorong, Taufik Dt Laweh mengaku, informasi yang dibuka Erman sangat menyayat hati masyarakat Minang. Pihaknya menduga bahwa Wali Kota Bukittinggi telah melakukan pembohongan publik terkait kasus hubungan sedarah yang hingga saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya.
“Informasi yang dibeberkan Wali Kota Erman Safar sangat menyayat hati kami masyarakat Kurai V dan masyarakat Minang sedunia. Sejak informasi ini tersebar ke publik kami sudah resah. Kami memertanyakan (ke Wali Kota) tapi tidak ada respons,” kata Taufik Dt Laweh, saat hendak melapor ke Polresta Bukittinggi, Senin (26/6).
Taufik Datuk Nan Laweh, menegaskan, pelaporan Walikota Erman Safar ke polisi dilakukan pascahebohnya Wali Kota Erman mengungkap adanya kasus inses yang diduga hoaks sehingga terjadi dugaan pembohongan publik.
“Kasus tersebut diduga tidak pernah terjadi, namun karena disebutkan oleh seorang kepala daerah di depan sebuah forum resmi, membuat masyarakat percaya. Hal itu dianggap telah mencoreng nama daerah. Karena dari hasil penyelidikan sementara Polresta Bukittinggi dan Dinas Penyelamatan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemko Bukittinggi, kasus inses hubungan badan terlarang antara anak dan ibu tersebut tidak pernah terjadi,” katanya.
Sebelum melapor ke polisi, puluhan niniak mamak parik paga Kurai V Jorong berkumpul di Lapangan Kantin, Bukittinggi. Setelah itu mereka long march menuju Polresta Bukittinggi. Dalam rombongan ini juga terdapat keluarga yang disebutkan Erman telah melakukan inses.
Pada sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan ninik mamak tiba di Mapolresta Bukittinggi, dan diterima oleh pihak kepolisian. Dalam melaporkan kasus ini, ninik mamak juga ditemani oleh tiga kuasa hukum.
Polresta Bukittinggi Terima 2 Laporan
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan terkait Wali Kota Erman Safar atas dugaan menyebarkan kabar bohong terkait dugaan perbuatan inses antara ibu dengan anak kandungnya yang terjadi di Kota Bukittinggi.
”Hari ini, kami menerima dua pengaduan dari masyarakat. Pertama, dari saudari EY melalui kuasa hukumnya yang melaporkan tentang pencemaran nama baik terhadap pemberitaan yang sebelumnya sudah viral. Pengaduan kedua adalah dari ninik mamak Kurai V Jorong terkait dengan pemberitaan bohong,” kata AKP Fetrizal kepada wartawan, Senin (26/6).
AKP Fetrizal menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menangani perkara ini, karena terlapor atau yang diadukan adalah kepala daerah. “Dalam penanganan perkara ini kami berkoordinasi dengan Polda,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan AKP Fertizal, terkait dugaan kasus inces, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, termasuk MA, anak yang dicurigai sebagai orang melakukan inses beserta pihak-pihak yang mengetahui perbuatan ini terjadi dalam rentan waktu 10-11 tahun lalu.
Bahkan, dari keterangan sementara yang diperoleh polisi dari MA, kata Fetrizal, mereka belum dapat mengambil kesimpulan apakah benar telah terjadi inses atau tidak. Karena beberapa kali ditanya dengan pertanyaan yang sama, MA memberikan jawaban yang berbeda.
“Dari awal, MA mengakui ada inses dengan ibu kandung. Kami periksa kembali, MA sebut itu hanya halusinasi. Kami tanya kapan kejadian, dia bilang waktu SD, SMP, SMA. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah keterangan MA bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fetrizal.
Seperti diketahui, warga Kota Bukittinggi dihebohkan dengan informasi kasus persetubuhan sedarah antara ibu dan anak atau inses yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Informasi ini dibeberkan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Rumah Dinasnya kemarin, Rabu (21/6) lalu.
Erman mengatakan anak yang berhubungan seksual dengan ibu kandungnya ini sekarang sudah berusia 28 tahun. Dan ia sudah diajak berhubungan intim oleh ibunya sejak masih duduk di bangku SMA.
“Anak kita, dari usia SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya,” kata Erman.
Erman menyebut kasus ini sekarang sudah ditangani oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Erman tidak menjelaskan bagaimana proses kasus ini bisa terungkap. Saat ini sang anak sudah dikarantina.
Erman sendiri merasa miris dengan kejadian yang dialami warganya ini. Apalagi hal ini terjadi di dalam keluarga yang utuh di mana di dalam satu rumah juga ada bapaknya. (pry)