Posmetro Padang
Senin, 8 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Bukti Ahli Waris Maboet MKW Lehar Terdaftar di BPN Padang

Redaksi
Rabu, 05 Februari 2020 | 15:06 WIB

PADANG, METRO–Banyak yang masih meragukan keabsahan Ahli Waris Maboet Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar. Padahal, buktinya terdaftar dan tercatat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Padang sejak 15 Desember 1982 sampai sekarang.

Lalu apa dasarnya? Pertama, Putusan Landraad No.90/1931. Kedua, Surat Ukur No.30/1917 skala 1:5000 seluas 765 hektar dan Peta Eksekusi No.35/1982. Diperkuat Putusan MA No.114. K/ TUN/ 2004 BPN Padang berdasarkan Pemohon MKW Lehar – Berita Acara Angkat Sita Surat Ukur No. 30/1917 Skala 1:5000 PN Padang, tertanggal 26 Maret 2010.

Selain itu, Pemohon MKW Lehar – Berita Acara Tunjuk Batas (Pengembalian Batas) Ulang Jurusita Peta Eksekusi No.35/1982 PN Padang, tertanggal 17 Maret 2016. Lalu Surat Ketua Pengadilan Negeri Padang, Reno Listowo SH MH, tentang telah dilaksanakan Tunjuk Batas objek Perkara perdata No. 90/1931 SURAT UKUR No. 30/1917 Skala 1:5000, tanggal 28 Maret 2016.

“Ada juga Surat Kakan BPN Padang, Syafri, SH tentang penerbitan sertifikat MKW Lehar, tanggal 23 Agustus 2016 yang mengacu pada Tunjuk Batas Jurusita PN tanggal 17 Maret 2016. BPN Padang juga telah menerima Surat Perintah Setor (SPS) MKW Lehar sebagai dasar Penerbitan Sertifikat, serta Surat Pemblokiran Sertifikat di 4 Kelurahan di Kecamatan Kototangah ditandatangani Ir. Z. Zahirullah tertanggal 27 November 2017,” urai Jhonatan Mulyana Nababan, Penasehat Hukum dari Ahli Waris Maboet MKW Lehar.

Masih banyak yang lain. Seperti Putusan Perdata No.15/Pdt. Bth/2018/PN. Pdg (Bantahan) dan Putusan PT (Banding). “Berikutnya Surat Kakan BPN Padang, Junaidi SH, M. Hum tentang Pembatalan Sertifikat karena sertifikat cacat administrasi tertanggal 1 Februari 2019. Lalu Pembukaan Blokir Sertifikat di BPN Padang, berdasarkan Perdamaian dengan MKW Lehar di Notaris atau Checking Sertipikat,” beber Jhonatan dari Kantor Law Firm 1917 and Partners.

Bukti lain, Surat Kakan BPN Padang, Elfidian Iskariza, ST, MH tentang Status Tanah Adat di 4 Kelurahan, Kecamatan Kototangah tanggal 24 Juli 2019. Lalu Sporadik Ex. Eigendom Verponding No.1794 dapat diterima di BPN Padang (membayar SPS) setelah mendapat Pelepasan Hak dari MKW Lehar di Notaris. “Jadi telah terlaksana proses pembatalan sertifikat yang diajukan oleh MKW Lehar di BPN Padang. Juga telah terlaksana pengukuran objek tanah MKW Lehar oleh BPN Padang berdasarkan SPS,” terang Jhonatan.

Kini telah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) atas objek tanah MKW Lehar dan MKW Lehar telah membayar Surat Perintah Setor (SPS) Panitia yakni pendaftaran tanah pertama kali di BPN Padang. “Kami hanya menunggu penerbitan sertifikat dan juga punya masyarakat yang sudah kami lengkapi persyaratan sesuai UUD Pokok Agraria di BPN Padang. Kaum Maboet MKW Lehar dan masyarakat yang ingin dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat sudah dapat diterima BPN Kota Padang dengan melengkapi syarat penerbitan sertifikat,” pesan Jhonatan.

Dan sudah banyak buka blokir di BPN dan Pelepasan hak tanah pada masyarakat di 4 kelurahaan oleh MKW Lehar. Selanjutnya terserah pada masyarakat apakah mau mengurus atau tidak untuk memohonkan penerbitan sertifikat di BPN Kota Padang. (rel)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

SERAHKAN BANTUAN— Ketua IMBI Sumbar Faisal didampingi Wakil Ketua, Benny dan Ketua Regional Sumatera, Zulkarnain menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran, Minggu (7/12). Foto: IMBI Sumbar
METRO SUMBAR

IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 20:48 WIB

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025