Setelah penantian cukup panjang akhirnya PT BPR Jam Gadang resmi konversi dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari sistem konvensional menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No: KEP-76/D.03/2021 tanggal 27 Mai 2021 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Jam Gadang menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPRS Jam Gadang Perseroda.
Penyerahan tersebut dilaksanakan Kepala OJK Perwakilan Sumbar Misran Pasaribu kepada Walikota Bukittinggi Erman Safar yang turut dihadiri Komisaris Utama, Direktur Utama dan Dewan Pengawas Syariah BPRS Jam Gadang Syariah Perseroda Buya Gusrizal Gazahar bertempat di Kantor OJK Provinsi Sumatra Barat Jalan Khatib Sulaiman Padang, Kamis (3/6).
.Dalam sambutannya Walikota Bukittinggi Erman Safar selaku pemegang saham pengendali PT BPRS Jam Gadang Perseroda mengucapkan terima kasih kepada Dewan Komisioner OJK melalui Ketua OJK Sumbar dengan didapatkannya izin perubahan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang ini.
”Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Komisioner OJK dengan telah dikeluarkannya izin perubahan PT BPR Jam Gadang menjadi PT BPRS Jam Gadang Perseroda, kami akan menindak lanjuti nantinya catatan-catatan yang telah disampaikan, kami akan membuatkan program dan produk-produk yang inovatif,” ujar Erman.
Katanya, sehingga kehadiran BPR Syariah Jam Gadang ini mampu menjawab permasalahan dengan hadirnya lembaga-lembaga keuangan non bank swasta yang tak berizin, di mana mereka menguasai pasar sekarang dengan biaya yang sangat luar biasa membebani. Dia akan berperan langsung untuk menghimpun pertumbuhan nasabah, juga akan melakukan ekspansi menambah luasan market, tidak hanya mungkin beroperasi di Bukittingg saja karena kita sudah syariah dan semangat bisa total disini.
Erman mengungkapkan, bahagianya dengan adanya Buya Gusrizal Gazahar selaku Dewan Pengawas Syariah PT BPRS Jam Gadang. “Kami juga merasa bahagia sekali dengan adanya Buya di BPRS, kalau dahulu isinya mungkin kita – kita orang yang miskin ilmu agama, sekarang ada buya yang akan menuntun kami, menuntun seluruh kegiatan dan tahapan bisnis keuangan yang akan dijalankan Pemko, sehingga nanti kita bisa selamat dunia dan akhirat, insyaAllah,” ungkap Erman.
Direktur PT BPRS Jam Gadang Feri Irawan juga merasa bersyukur dengan telah disetujuinya oleh OJK untuk konversi dari sistim perbankan konvensional ke perbankan syariah. “Konversi ke bank syariah ini dilakukan agar sesuai dengan syariah, karena soal riba dan untuk mengakomodir harapan nasabah, manajemen dan pemegang saham. Di mana setiap RUPS/LB beberapa tahun terakhir selalu muncul untuk menjadi bahasan. Dengan telah disetujuinya oleh OJK maka kita akan segera dan secepatnya akan memulai operasional dengan sistim perbankan syariah, semoga saja dengan konversi ini BPRS Jam Gadang bisa lebih berkembang lagi,” ujar Feri.
Pada kesempatan tersebut Kepala OJK Perwakilan Sumbar juga menyerahkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-75/D.03/2021 tertanggal 25 Mei 2021 untuk konversi Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Sungai Puar menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPR Sungai Puar Syariah. (pry)