SIMPANGBENTENG, METRO–Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Febri Yanti, menyampaikan dalam rilisnya terkait adanya pemberitaan terhadap Ibu Megawati (52) Warga Jorong Koto Gadang Hilia Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar yang sempat dimintai biaya Pemeriksaan CT Scan dan Biaya Pemeriksaan Laboratorium oleh Fasilitas Kesehatan.
Febri Yanti menjelaskan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 68 ayat (1) bahwa Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan Manfaat Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Haknya.
Serta dalam Pasal 56 ayat (2) juga sudah dijelaskan bahwa Fasilitas Kesehatan yang tidak memiliki sarana penunjang, wajib membangun jejaring dengan Fasilitas Kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, bahan medis habis pakai dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.
“Kita sudah tindaklajuti ke Rumah Sakit tersebut, terdapat miss persepsi oleh manajemen Rumah Sakit disana, dan Pihak Rumah Sakit akan mengganti seluruh biaya yang sudah ditagihkan ke Pasien. Sebenarnya sebagaimana dalam Peraturan Presiden itu tadi, Apabila terdapat Faskes tidak memiliki sarana penunjang, maka wajib membangun jejaring atau kerjasama dengan Faskes lain yang memiliki, yang nantinya untuk biaya pemeriksaan tersebut Faskes penunjang yang menagihkan ke Faskes awal,” sebut Febri.
Dia juga meluruskan bahwa jika peserta menggunakan penjaminan dengan mekanisme JKN dan peserta sudah sesuai alur JKN maka tidak akan dikenakan biaya tambahan apapun, termasuk biaya CT Scan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (Ina-Cbg) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
Febri Yanti menghimbau untuk kedepannya kepada seluruh Peserta JKN-KIS, apabila terdapat pelayanan yang kurang baik ataupun ditagihkan biaya, agar Peserta JKN-KIS melaporkan ke BPJS Kesehatan. “Bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi Call Center 165 ataupun menghubungi nomor Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang ada di Poster-poster di Setiap Rumah Sakit yang bekerjasama,” ajaknya. (uus)