PADANG, METRO–Malang benar nasib bocah perempuan yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD) warga Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman ini. Di usianya yang masih belia, Bunga (nama samaran-red) sudah dijadikan “budak nafsu” oleh empat sopir truk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Parahnya lagi, korban yang saat ini berusia 13 tahun dibawa kabur tanpa sepengetahuan oleh orang tua korban, lalu digilir secara beragantian oleh empat sopir truk, sembari menunggu bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur. Pemerkosaan dilakukan keempat sopir itu dalam truk dari malam hingga pagi hari.
Agar aksinya tak terbongkar, sopir-sopir truk itu memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban dan juga mengancam korban agar tutup mulut. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, keempat sopir itu kemudian mengantar korban ke rumahnya dan menyerahkan korban kepada orang tuanya.
Hanya saja, karena merasa ada yang aneh dengan kondisi korban yang sudah hilang satu hari satu malam, orang tua korban pun mendesak korban untuk menceritakan apa yang telah dialaminya saat dibawa kabur oleh sopir truk tersebut. Dengan lugunya, korban menceritakan perbuatan keempat sopir truk itu terhadap dirinya.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban seketika emosi dan langsung melapor ke Polresta Padang. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang sudah mengantongi bukti kuat, langsung menangkap keempat sopir truk berinisial RS (29), RF (19), BA (17), dan MR (17).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat konferensi pers pengungkapan kasus cabul tersebut mengatakan, aksi pemerkosaan terhadap korban yang masih berumur 13 tahun ini berawal ketika korban dibawa kabur oleh tersangka RS dan dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur.
“Rencananya, sopir truk ini menunggu muatan truk pada Senin malam (7/2). Namun ternyata sembari menunggu muatan truk, korban mendapatkan kekerasan seksual. Tersangka RS memperkosa korban di dalam truk sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasatreskrim, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (9/3).
Ditambahkan Kombes Pol Imran, setelah korban diperkosa oleh tersangka RS di dalam truk, korban selanjutnya dibawa lagi ke dalam truk yang dikemudikan tersangka RF. Di dalam truk itu, tersangka RF juga memperkosa korban dengan memberikan uang Rp 50 ribu.
“Jadi tersangka RS dan RF ini setelah memperkosa korban, keduanya memberikan uang Rp 50 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun. Tapi penderitaan korban belum berakhir. Korban kembali dipindahkan ke dalam truk tersangka BA dan MR,” ungkap Kombes Imran.
Menurut Kombes Pol Imran, tersangka BA dan MR merupakan anak yang berhadapan dengan hukum atau masih di bawah umur masing-masing berusia 17 tahun. Karena sudah larut malam, korban tertidur di dalam truk yang dikemudikan BA dan MR.
“Hingga hari Selasa pagi (8/3) setelah korban bangun, diperkosa lagi oleh tersangka BA. Setelah selesai, dibawa lagi ke temannya satu lagi yaitu tersangka MR pada pukul 09.00 WIB, dan dilakukan lagi persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Kombes Pol Imran mengungkapkan, dua orang anak berhadapan dengan hukum ini sempat melakukan ancaman terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban kehilangan anaknya.
“Ketahuan dari orang tua korban kehilangan anaknya. Satu hari satu malam anaknya tidak pulang. Dicari anaknya siapa yang bawa, ternyata dibawa satu orang tersangka ini. Dari Pelabuhan Teluk Bayur, dibawa anak ini oleh keempat tersangka ke Batang Anai pulang. Saat itu orang tua belum tahu bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh para tersangka,” sambung Kombes Pol Imran.
Dikatakan Kombes Pol Imran, orang tua korban kemudian curiga dan menanyakan apa yang terjadi terhadap anaknya. Dari cerita anaknya kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Padang lantaran terjadi di wilayah hukum Kota Padang.
Tak berselang lama, kasus ini dapat diungkapkan dan para tersangka berhasil ditangkap. Imran menegaskan, semua tersangka mulai dari orang dewasa hingga anak bawah umur diproses hukum berlaku.
“Dua orang tersangka dewasa sudah dikenal korban. Karena korban berada di lingkungan mangkal truk di Batang Anai atau tempat standby atau tunggu truk pergi ke Padang,” tuturnya.
Ditegaskan Kombes Pol Imran, para pelaku saat ini telah berada di Mapolresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, menurut Kapolres, kedua pelaku yang telah berusia dewasa terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentabg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak.
“Sedangkan bagi pelaku yang telah ditetapkan sebagai ABH, mereka terancam dijerat dengan dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentabg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak. Jo pasal 1 ayat 3 UU RI no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak,” tutupnya. (rom)