Mendapat laporan dari anak buahnya, AKP Fetrizal menuturkan, pemilik kedai nasi langsung datang untuk mengeceknya. Setelah itu, pemilik kedai nasi melaporkan aksi pencurian kotak infak kepada Polresta Bukittinggi. Lalu, Satreskrim menindaklanjutinya dengan melakukan olah TKP.
“Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap jika yang mencuri kotak infak adalah pelaku AJ. Kami langsung bergerak melacak kebaraan pelaku. Pada siang harinya kami berhasil menangkap pelaku di Jalan Sudirman,” jelas AKP Fetrizal.
Dikatakan AKP Fetrizal, saat penangkapan kepada pelaku, polisi menemukan kotak amal kaca dengan stiker Rumah Tahfidz Yayasan Bina Insani Taluak yang dicuri pelaku dari kedai nasi tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.142.000 yang dicuri pelaku dari kotak infak. Saat ini, pelaku juga telah kami amankan di Mapolresta Bukittinggi untuk diproses hukum,” pungkas AKP Fetrizal. (pry)
















