PARIAMAN, METRO–Dipancing transaksi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pariaman meringkus seorang pemuda yang terlibat pencurian mesin penggiling kopi di kediamannya Desa Taluak, Kecamatan Pariaman, Rabu (11/10) pukul 13.00 WIB.
Ketika diciduk, pelaku berinisial VIS (19) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, penggilingan kopi hasil curian yang dijualnya melalui Marketplace Facebook berhasil disita petugas. Pelaku pun mengakui perbuatannya, sehingga dibawa ke Polsek untuk diproses hukum.
Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Saputra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/X/2023, yang dibuat oleh korban pada hari yang sama terjadinya pencurian dan pelaku ditangkap.
“Pelaku mencuri berupa dua unit mesin penggiling kopi di Mini Kafe Kata Kopi, Pantai Kata, Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (13/10).