Posmetro Padang
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Bikin Pinjaman Fiktif di Kota Padang, Manajer Koperasi Terjerat Kasus Korupsi Disidang Hari ini

Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022 | 12:09 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Koperasi KSPPS BMT Lua Disidang Hari Ini.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Koperasi KSPPS BMT Lua Disidang Hari Ini.

GAJAH, MADA, METRO–Manajer Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang tahun 2010-2019, Elyanda Omaria yang berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus pembiayaan fiktif, menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (31/3).

“Jadwal sidangnya sudah keluar. Sidang perdana hari ini, agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata  Therry Gutama, Kasis Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (30/3).

Ada enam orang JPU yang ditunjuk untuk me­nyelesaikan perkara dengan terdakwa bernama Elyanda Omaria tersebut. Keenam JPU antara lain dia sendiri, Suriati, Sylvia Andriani, Sandra Ochtarini, Liranda Mardhatillah, dan Andre Pratama Aldrin.

Therry melanjutkan, terdakwa Elyanda Omaria didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Hasil audit kerugian ke­uangan negara dalam perkara dugaan korupsi ini telah keluar. Nilainya lebih kurang Rp 260 juta. Jadi ini nantinya yang akan kita buktikan di pengadilan” sebut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.

Terdakwa EIyanda Oma­ria telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik kepada JPU dilakukan, Jumat lalu (11/3).

Namun demikian, Penasihat Hukum Terdakwa Elyanda Omaria yakni, Putri Deyesi Rizki mengatakan, kliennya kini berstatus tahanan kota. “Saya dapat telepon dari pihak pengadilan kalau klien saya tahanan kota,” ucap Putri.

Sebelumnya, JPU Kejari Padang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Rabu (23/3).

Berkas perkara dugaan korupsi dana KSPPS BMT Koto Lua ini dinyatakan leng­kap oleh jaksa peneliti Selasa (1/3). Sementara Elyanda Omaria yang me­rupakan Manager KSPPS BMT Koto Lua tahun 2010-2019 ditetapkan tersangka sebagai tersangka Kamis (9/12) lalu.

Elyanda Omaria ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti perbuatan melawan hukum. EO diduga telah menggelapkan uang KSPPS BMT Koto Lua Kecamatan Pauh senilai Rp 267 juta.

Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak 18 Januari 2021 lalu setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat.

Pada tahap penyelidikan ditemukan informasi bahwa pada tahun 2010, KSPPS BMT Koto Lua Kecamatan Pauh mendapat dana hibah Rp 300 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

Namun sejak tahun 2016, Tersangka EO tidak lagi menyetorkan kas KSPPS ke rekening KSPPS Koto Lua Kecamatan Pauh. Penyelidikan lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Maret 2021. Hasil penyidikan ditemukan adanya pencairan pembiayaan fiktif pada tahun 2019-2020 yang dilakukan Tersangka EO senilai Rp 324 juta.

Pembiayaan fiktif yang dilakukan Tersangka EO sebanyak 44 kali. Lalu digunakan untuk kepentingan pribadi pembiayaan dengan cara yang tidak sesuai SOP dan SOM KSPPS. Sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa selama proses penyelidikan. Kejari Padang juga menyita 193 dokumen terkait kasus dugaan korupsi ini.

Selama proses penyidikan berlangsung, Elyanda Omaria mengembalikan uang yang diduga berasal dari dana KSPPS BMT Lua sekitar Rp 43 juta. Uang itu dikembalikan secara bertahap. (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Intensifkan Pencarian Warga Sungai Pagu yang Terseret Arus di Batang Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang
BERITA UTAMA

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025