M. YAMIN, METRO–Personel Brigade Mobile (BM) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang bersama dengan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padang memberikan imbauan kepada truk bermuatan untuk menggunakan terpal.
Hal ini dilakukan terutama kepada truk pengangkut pasir yang sering dilaporkan oleh masyarakat mengganggu pengguna jalan karena bawaannya yang berserakan di jalan.
Seperti yang dilakukan oleh personel gabungan ini di sepanjang jalan By Pass pada Kamis (4/8). Setiap truk bermuatan, langsung diberhentikan oleh petugas.
Kepada truk yang telah memasang terpal, petugas terus memberikan himbauan agar terpal tersebut terpasang setiap melakukan perjalanan. Namun untuk truk yang mangangkut bawaan, jika kedapatan tidak memasang terpal, maka diminta langsung untuk memasang di lokasi.
Setelah dipasang di lokasi, tidak lupa petugas memberikan himbauan agar terpal tersebut selalu dipasang karena bawaannya tersebut sering berserakan di jalan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, himbauan ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat khususnya para pengendara jalan raya yang resah namyaknya material bawaan truk yang berserakan di jalan.
“Truk-truk pengakut pasir ini muatannya berserakan di jalan sehingga mengangu pengguna jalan lain. Untuk itu kami menurunkan personel untuk langsung melakukan pengawasan dan memberikan himbauan kepada pengemudi truk,”ujar AKP Alfin.
Dikatakan oleh AKP Alfin, truk yang kedapatan melakukan hal tersebut langsung diberhentikan dan diberikan himbauan supaya muatannya di tutup jangan sampai membahayakan pengguna jalan lain.
“Kita berhentikan dan kita minta surat suratnya, dan mereka kita himbau supaya harus ditutupi pakai terpal, karena muatanya berserakan di jalan raya dan membahayakan pengguna jalan raya,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, tidak hanya truk bermuatan pasir dan tanah merah yang tak dilengkapi terpal saja yang ditindak, truk yang bermuatan lebih lainnya juga kita tindak tegas.
“Mobil truk yang melintas dan kedapatan tidak memakai terpal untuk menutup barang bawaannya kita berhentikan lalu diperiksa kelengkapan surat kendaraannya mulai dari STNK, SIM dan surat jalan atas barang yang dibawa truk tersebut. Yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya, maka kita berikan sanksi teguran, bahkan kita tilang sebagai upaya memberikan efek jera,” ujarnya.
Menurut AKP Alfin, apa yang dilakukan oleh truk-truk tersebut telah melanggar UU Lalu Lintas. Seperti pada Pasal 307 tentang tata cara pemuatan barang tidak menggunakan terpal untuk membawa material dan pada Pasal 388 ayat (3) tidak bisa menunjukkan bukti lulus uji berkala.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan berikan imbauan seperti ini, agar kita sebagai sesama pengguna jalan menjadi aman dalam berkendara,”pungkasnya. (rom)