Setelah diamankan, Iptu Aiga menuturkan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tujuh paket narkotika golongan satu jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam tas ransel hitam dan sejumlah uang tunai.
“Pelaku mengaku mendapatkan ganja ersebut dari seseorang bernama Nofri yang masih DPO. Ganja itu dibeli pelaku seharga Rp 350 ribu. Disinyalir pelaku mengedarkan ganja miliknya kepada pelajar sekolah yang berada di sekitar lokasi,” sambungnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, Iptu Aiga mengapresiasi laporan yang diberikan oleh masyarakat, dengan demikian akan memudahkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh pihaknya.
“Peran aktif warga dalam suatu pengungkapan kasus tentunya suatu hal yang positif bagi kami, kita sangat mengharapkan informasi sekecil apapun sehingga memudahkan kita dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. (uus)
















