AGAM, METRO–Desakan syahwat memang tidak pandang usia dan korban. Dan, inilah yang dilakukan gaek bangkotan berumur 67 tahun, Muarni. Dia nekat mencabuli anak berusia 9 tahun, masih duduk di kelas II Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamangmagek, Kabupaten Agam.
Kejadian yang sudah berlangsung sejak tahun 2015 tersebut, baru terkuak pada Senin (23/5) setelah kakak sepupu korban, menyaksikan perilaku aneh dari korban, Melati (9)—nama samaran. Saat tidur, tanpa sengaja korban bertingkah aneh dan menimbulkan kecurigaan di benak saudara sepupunya itu.
Karena merasa aneh, korban pun ditanya oleh kakak sepupunya itu. Dengan polosnya, murid SD ini bercerita jika ia pernah dibawa oleh pelaku, yang biasa dipanggil antan (kakek) ke kebun cengkeh, pada 15 Mei lalu. Di tempat sepi itu, pelaku menyuruh korban membuka pakaian. Meski sudah ditolak, namun pelaku tetap memaksa.
Menurut pengakuan Melati, pelaku mengiming-imingnya uang serta buah cengkeh. Gaek agogo ini meminta korban tidak bercerita kepada siapapun. “Mendengar pengakuan korban, kakaknya marah dan langsung bercerita kepada orang tua korban.
Akhirnya, pihak keluarga datang melaporkan pencabulan yang dilakukan tersangka Muarni ke Mapolsek Tilatangkamang, Kamis (26/5),” ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi SIK melalui Kapolsek Tilatangkamang AKP Yulandi Rusadi, Jumat (27/5).
Menurut AKP Yulandi, hasil visum dan pengakuan korban terbukti pelaku merusak anak gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut. “Hubungan pelaku dengan korban memang masih ada hubungan famili tapi sudah jauh, dan korban sendiri juga diancam oleh pelaku serta diiming-imingi uang dan beberapa barang lainnya,” tambah kapolsek.
Setelah hasil visum korban Melati keluar, Kamis (26/5) yang menyatakan jika selaput dara korban sudah robek, aparat Polsek Tilatangkamang langsung memburu tersangka. Kamis, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
Penangkapan tersangka Muarni membuat warga geger. Cerita pun menyebar dan banyak yang mengutuk kelakukan gaek agogo itu. Banyak yang menyesali aksi pelaku mencabuli dan merusak masa depan Melati.
Dijelaskan kapolsek, tersangka merupakan paman (pak etek) dari bapak tiri korban. Karena bapak tiri korban yang merupakan anak dari abang tersangka lumpuh, pelaku dengan senang hati menjemput korban ke rumah orangtuanya dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan.
“Setidaknya tersangka sudah memiliki 15 cucu ini sudah empat kali mencabuli korban sejak tahun 2015 di rumah pelaku. Terakhir, pelaku menggarap korban, Minggu (15/5) di kebun cengkeh,” tutur kapolsek.
Istri Tak Bisa Melayani
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan, pelaku terlihat pasrah. Dia mengaku, tidak bisa membendung hasratnya untuk berhubungan badan, setelah istrinya yang berusia 60 tahun tidak bisa melayaninya lagi. Karena ada kesempatan dan dirasa aman, maka dia merayu anak tiri dari anak abangnya itu. Pengakuannya, dia hanya melakukan itu pada Melati sedangkan beberapa nama anak-anak kecil yang disebutkan oleh Melati, pelaku mengaku hanya memegang tangannya.
Setelah selesai pemeriksaan di Polsek Tilatang Kamang, kata Kapolsek, demi keamanan, tersangka bersama beberapa barang bukti dititipkan ke rutan Polres Bukittinggi sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (wan)