PADANG, METRO–Polres Pariaman berhasil menggagalkan penyelundupan 22 ton beras ilegal yang diduga berasal dari New Delhi, India, saat razia di jalan Bypass, Kota Pariaman, Selasa (12/4) sekitar pukul 05.00 WIB subuh. Diduga beras tersebut akan dibawa ke Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Karena tak bisa menunjukkan dokumen atau surat resmi untuk membawa beras, sopir berinisial RD (43) warga Indarung, Padang bersama dengan 440 karung beras yang dikemas di dalam karung, dan satu unit truk Hino BA 9028 ZU yang digunakan untuk membawa beras, telah diamankan di Mapolres Pariaman.
Digagalkannya penyelundupan beras ilegal yang berasal dari luar negeri itu berawal ketika Polres Pariaman melakukan razia dalam rangka Operasi Bersinar. Petugas merazia seluruh kendaraan yang melintas di jalan tersebut yang dimulai pada pukul 03.00 WIB.
Satu persatu truk maupun kendaraan ptibadi tak luput dari pemeriksaan petugas. Pada pukul 05.00 WIB, satu unit truk Hino berwarna hijau BA 9028 ZU melintas. Petugas memberhentikan truk tersebut, dan memeriksa surat-surat serta muatan truk.
Saat diperiksa, ternyata di dalam truk ada ratusan karung beras, yang pada karung memiliki label khusus, beras berasal dari New Delhi, dan ditujukan ke negara Malaysia, namun beras tersebut malah melintas melalui jalur darat melalui Sumbar. Sehingga, menambah kecurigaan petugas mengapa beras tersebu Petugas kemudian memeriksa surat-surat dan ternyata sopir tidak bisa memperlihatkan surat resmi yang harus diperlihatkan, dan sopir hanya memiliki surat DO pembelian beras.
Karena tak memiliki dokumen lengkap, dan surat resmi, sopir, truk bersama beras ilegal itu langsung dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Kabid Humas AKBP Syamsi yang didampingi Kapolres Pariaman AKBP Rico Junaldi mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan beras yang diduga ilegal saat melakukan razia Operasi Bersinar.
”Kita mengamankan sopir dan beras yang diduga berasal dari New Delhi, India yang ditujukan untuk Malaysia. Saat ini kita masih dalami dan mengumpulkan keterangan-keterangan sopir,” kata Syamsi.
Syamsi menuturkan, untuk memastikan beras tersebut ilegal atau tesmi, polres Pariaman, juga akan melakukan koordinasi dengan melakukan koordinasi dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Bea Cukai, dan Balai Karantina.
”Saat ini kita belum menetapkan tersangka, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait dahulu untuk memastikan ilegal atau tidaknya beras tersebut. Jadi status sopir masih diamankan dan barang bukti menjadi sitaan,” ujar Syamsi. Syamsi menuturkan, dari keterangan sopir yang diamankan, ia mengaku sudah dua kali membawa beras tersebut. (r)