PADANG, NETRO–Satu keluarga berurusan dengan polisi karena diduga menjual ganja. Rabu (30/3) sekitar pukul 07.20 WIB, jajaran Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah di Jalan Juanda Tepi Laut RT 01 RW 04 Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat.
Kedua pelaku, bapak mertua, Ridwan (54) dan sang menantu Armi (34), yang seharusnya saling menasehati dan menyegani, malah duet untuk mengedarkan daun ganja kering. Keduanya tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering di dalam rumah.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita satu paket sedang daun ganja kering seharga Rp500 ribu, satu paket kecil daun ganja kering seharga Rp50 ribu, satu paket kecil daun ganja kering yang sudah dicampur tembakau rokok, satu ikat kecil batang diduga ganja kering, empat buah puntung bekas linting ganja kering.
Penangkapan mertua dan menantu ini, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, terkait peredaran narkoba di wilayah Padang Barat. Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa kedua pelaku yang menjadi dalang pengedar ganja.
Petugas langsung melakukan pengintaian di sekitar kediaman pelaku. Di sana, polisi mencurigai ada aktivitas jual beli narkoba. Setelah dipastikan kedua pelaku menyimpan dan memiliki barang bukti, petugas bergerak melakukan penangkapan.
Sebelum digerebek, agar kedua pelaku tak bisa kabur, petugas terlebih dahulu mengepung kediaman pelaku. Ketika semua peluang kabur sudah diblokir, petugas langsung menggerebek kediaman pelaku, dan ditemukan pelaku sedang bersantai di rumah, dalam keadaan mabuk ganja.
Petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Saat itu juga disaksikan oleh RT setempat, petugas melakukan penggeledahan, dan ternyata ditemukan barang bukti daun ganja kering dalam jumlah banyak. Setelah mengumpulkan barang bukti kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku penyalahguna narkoba, yang mana keduanya berhubungan mertua dan menantu. “Kedua pelaku sudah menjadi target operasi (TO). Diduga keduanya berperan sebagai pengedar,” kata Daeng.
Daeng menambahkan, setelah ditangkap, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memeriksa keduanya secara intensif untuk menangkap pengedar lain untuk memutus mata rantai peredaran ganja di Kota Padang.
”Kedua pelaku masih bungkam saat ditanya darimana asal paket ganja itu. Keduanya dijerat Pasal 111 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (r)