PADANG, METRO–Rupanya, tujuh pelacur muda dijual lewat media sosial. Pekerja seksi yang di antaranya berstatus pelajar SMP dan SMA itu diobral via BBM. Dijajakan ke orang-orang. Untuk semalam, para pelacur dijual berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Kian muda umurnya, harga para pelacur semakin melejit. Sebab itu, mucikari menyasar pelajar untuk dijadikan anak galehnya.
Ulah menjajakan anak gadis orang itu, tiga mucikari ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, Jumat (26/2). Mereka terancam hukuman berat. Sedangkan 7 pelacur yang dijual, berstatus korban perdagangan orang (human trafficking). ”Tiga mucikari tersangka, tujuh Pekerja Seks Komersil (PSK) berstatus saksi korban,” terang Kapolda Sumbar Brigjend Pol Basarudin, dalam jumpa persnya, Jumat (26/2) pagi.
Ketiga tersangka diketahui bernama Rio Yudhi Chandra (24), memiliki peran mencari wanita-wanita atau korban ditangkap di Hotel Pangeran City. Tersangka Alvino Haryanda (23), selain berperan mencari dan menyiapkan wanita juga berperan untuk negoisasi kepada pelanggan, sedangkan tersangka Silvia Nurman (19) berperan mencari pelanggan melalui BBM, berhasil ditangkap di Hotel Aliga. Sementara 7 pelacur, VN (19), PT (16), LPD (19), FJ (20), SP (22), RDY (22) dan H (23), kembali dipulangkan.
Tapi, penetapan tiga mucikari sebagai tersangka, bukanlah akhir dari segala. Semuanya merupakan gerbang bagi aparat hukum untuk melakukan pemberantasan praktik pelacuran di Kota Padang. Penelusuran POSMETRO, hampir di seluruh hotel berbintang, ada satu atau dua mucikari yang nongkrong, serta menjajakan anak galeh. Semuanya mesti diberantas, jika memang ingin Padang bersih dari maksiat. ”Bersama kita berantas,” kata Kapolda berkomitmen.
Langkah polisi bukanlah gampang. Untuk masuk ke dunia prostitusi terselubung ini, agak sulit. Mereka terkoneksi lewat grup-grup BlackBerryMessenger (BBM) atau WhatsApp (WA) dengan anggota terbatas, serta harus seizing admin untuk masuk. Tampaknya, para mucikari main aman dan melekatkan proteksi tinggi dan piawai dalam mengelak, untuk mengamankan bisnis lender itu. “Sesulit apa pun, akan kita ungkap,” tegas Kapolda.
Sita Kondom dan Uang
Dalam gelar perkara di Mapolda Sumbar, polisi menggelar barang bukti uang tunai Rp2juta yang merupakan hasil transaksi prostitusi, kondom dan handphone yang digunakan untuk menghubungi pelanggan.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang masuk ke Ditreskrimum Polda Sumbar, bahwa adanya seseorang yang bisa menyediakan jasa wanita atau terindikasi adanya transasi prostitusi di Hotel Pangeran City. Menanggapi informasi itu, Ditreskrimum melalui Subdit IV langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan pengintaian di hotel tersebut, yang dibagi di beberapa lokasi, seperti di parkiran, di lobi hotel serta di jalan raya. Beberapa jam melakukan pengintaian, mobil Datsun bewarna putih masuk ke dalam parkiran. Setiba di parkiran, dari mobil tersebut keluar 4 wanita dan satu pria dan langsung masuk ke dalam kamar hotel.
Melihat gelagatnya, membuat petugas semakin curiga bahsa ada indikasi human traffiking dan prostitusi. Petugas tetap stand by di hotel tersebut. Selang beberapa jam si pria itu akhirnya keluar dari dalam kamar hotel. Saat itulah, petugas langsung menangkapnya, dan dilakukan interogasi.
Kepada petugas, Rio Yudhi Chandra (24) mengaku sebagai mucikari dari keempat wanita. Mendapat pengakuan itu, petugas langsung mendatangi kamar 431 dan 432, dan menemukan keempat wanita itu tengah menunggu pelanggan. Dan kembali dilakukan interogasi, dan terungkap bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat dalam human trafficking di Hotel Aliga.
Petugas kembali bergerak cepat mendatangi Hotel Aliga, dan melakukan penggerebekan di kamar hotel 223, yang ternyata ditemukan 2 pria dan 3 wanita yang mana, di dalam kamar tersebut ditemukan tersangka Alvino Haryanda (23), Silvia Nurman (19). Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas langsung menggiring ke sepuluh orang tersebut ke Mako Ditreskrimum Polda Sumbar guna pengusutan lebih lanjut.
Mucikari Rio Yudhi Chandra mengatakan, bahwa untuk tarif penawaran yang dilakukan tergantung permintaan konsumen yang memesan. Semakin kecil umur cewek yang dipesan bagi pria hidung belang semakin mahal tarifnya.
Kemudian, dia mengaku cara mendapatkan cewek tersebut dengan melalui jaringan dengan teman dan berkenalan. Setelah kenal, ia akan melakukan pendekatan baru memberikan penawaran kepada korban. “Kita berkenalan terlebih dahulu, lalu saling tukar nomor HP. Kemudian, melalui HP mulai melakukan pendekatan dan komunikasi aktif. Selanjutnya berujung pada melakukan penawaran terhadap cewek tersebut,” akunya.
Dia menyebutkan, bahwa untuk satu transaksi dirinya mendapat keuntungan dari cewek tersebut. Keuntungan yang diperoleh tergantung pemberian dari ceweknya. “Kadang ada Rp100 ribu, dan kadang cewek tersebut memberikan Rp150 ribu perorang,” sebutnya.
Selanjutnya, kata dia, untuk tarif pemesanan cewek yang dijual melalui dirinya Rp2,3 juta perorang. Kemudian, harga terendah dijual Rp1,3 juta perorang. Sementara itu, ongkos yang diambil oleh mucikari setengah dari jumlah harga transaksi. Pemesanan cewek apabila telah dilakukan pembayaran tunai. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran cewek tersebut kepada mucikari dengan biaya Rp2,3 juta per orang, pelayanan diberikan longtime, telah termasuk sewa kamar hotel.
“Kalau satu cewek bisa terkumpul uang Rp250 ribu. Saya bukan melakukan penawaran setiap hari. Saya melakukannya hanya dua kali dengan ini transaksi, dua kali transaksi tersebut dengan cewek yang berbeda,” ujarnya.
Di samping itu, para mucikari selain sudah menyiapkan kamar hotel, mereka dan para PSK juga sudah menyiapkan kondom untuk dipakai oleh si pemesan.
Salah seorang tersangka mengaku bergabung dengan jaringan prostitusi karena berpisah dengan orang tua dan kabur dari rumah. Lalu saat ini tinggal di kosan. “Saya tidak mengetahui berapa pelanggan membayarkan kapada mucikasi. Namun, saya menerima uang melalui mucikari sebesar Rp1 juta,” akunya.
Siapa Pemesan?
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, mengatakan untuk tarif, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mucikari ini memasang tarif yang beragam, yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung usia wanita yang diinginkan oleh pelanggan. “Mucikari mendapatkan bagian 50 persen dari yang dibayarkan pelanggan,” ujar Syamsi.
Selain itu, keseluruh yang diamankan, sebelumnya juga telah dilakukan tes urine untuk memastikan ada tidaknya terindikasi narkoba, namun setelah dilakukan pemeriksaan keseluruhnya negatif mengkonsumsi narkoba.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 76 ayat 1 jo pasal 18 ayat 88 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 yaitu tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 jo pasal 17 nomor 21 tahun 2007 tentang undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Itu yang akan kami terapkan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara,” kata Syamsi.
Saat ditanya wartawan, siapa saja pemesan para PSK atau pelacur belia ini, AKBP Syamsi tak secara gamblang bicara. Dari penyelidikan dan pengakuan para mucikari, pemesan tergantung siapa yang berani bayar tinggi.
“Tidak bisa dipastikan siapa saja yang memesan. Yang pasti, yang berani bayar mahal maka silahkan dapat wanitanya,” lugas AKBP Syamsi.
Dukung Pemberantasan
Sementara itu, Sosiolog, Zaitul Ikhlas Sa’id, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polda Sumbar. Terkait persoalan perdagangan manusia ini, berhulu pada keluarga, yang mana menjadi penentu baik atau tidaknya perilaku anak. “Pemahaman masyarakat terkait keluarga masih dangkal, yang mana beranggapan keluarga itu hanya persinggahan, padahal keluarga itu sangatlah penting, yaitu untuk mendidik, pembentukan karakter, sikap, dan perilaku,” katanya.
Untuk itu, Zaitul menuturkan agar Sumbar tidak lagi menjadi korban human trafficking, seharusnya dibutuhkan peran serta dari seluruh unsur elemen masyarakat, dan harus ditangani dengan serius, yang mana dengan cara penguatan daya tahan keluarga terhadap hal-hal yang dapat membuatnya menyimpang.
”Saat ini kontrol masyarakat semakin menurun, dan masyarakat semakin cuek. Untuk itu, mari bersama-sama melakukan penguatan daya tahan keluarga, paling tidak memprotek keluarga kita sendiri. Karena kerapuhan keluarga menjadi faktor terjadinya permasalahan ini,” jelasnya.
Tokoh masyarakat Sumbar Datuak Rajo Tongga sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini, dan sangatlah merusak tatanan masyarakat Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), dan harus segera diberantas dari tanah Sumbar.
”Itu merupakan penyakit masyarakat, dan akan sangat memperngaruhi masyarakat lain, jika dibiarkan akan semakin meluas, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar tidak ada lagi anak-anak kita menjadi korban human trafficking.
Selain itu, ia menambahkan, saat ini telah terjadi pergeseran norma-norma adat, yang mana anak-anak sekarang seakan sudah mengabaikannya, dan adat hanya untuk dipelajari. Padahal seharusnya nilai adat itu harus ditanamkan di dalam jiwa.
”Adat itu berguna untuk ketentraman masyarakat, kenyamanan masyarakat, yang mana menciptakan manusia agar selalu patuh, taat dan mengatur perilaku sesuai dengan norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ungkapnya. (r)