PADANG, METRO – Nasib sial dialami M Rahmad (24). Aksinya tertangkap tangan oleh masyarakat saat akan mencongkel kotak infaq di Masjid Nurul Haq, Kompleks Jondul IV RT 006 RW 12, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Kamis (28/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penjaga masjid, Hendri (22) mengatakan, saat kejadian dia sedang berada di kampus berhubung masih berstatus mahasiswa. Dia mendapat kabar bahwa masjid telah dimasuki maling. Beruntung tidak ada yang hilang karena aksi si maling dipergoki warga.
”Awalnya warga melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang masuk ke mesjid. Selanjutnya warga melakukan pengintaian terhadap pelaku. Benar saja, saat dipergoki pelaku tengah berusaha mencongkel kotak infak dengan sebuah obeng yang dikeluarkan dari tas pelaku,” ujar Hendri.
Melihat hal tersebut, akhirnya warga menangkap pelaku dan membawanya ke ruangan penjaga masjid dan memberikan kabar kepada Hendri sambil menunggu pihak kepolisian datang.
“Tidak lama kemudian pihak kepolisian Kototangah datang dan mengamankan pelaku. Selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Kototangah,” lanjut Hendri.
Kapolsek Kototangah Kompol Joni Darmawan membenarkan kejadian tersebut. Katanya, anggotanya telah membawa pelaku setelah sebelumnya diaamankan oleh masyarakat.
”Setelah diamankan, selanjutnya masyarakat menginformasikanya kepada Kanit Reskrim Polsek Kototangah, Aiptu Mardianto, yang saat itu piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP ditemukan M Rahmad sudah dalam keadaan luka memar di bagian muka,” katanya.
Karena luka itu, katanya, personel membawa ke Puskesmas Lubukbuaya untuk pengobatan. Dia sebelumnya sempat dihajar massa. Selesai mendapati pengobatan barulah pelaku ini diamankan ke Mapolsek Kototangah untuk proses lebih lanjut,” ucap Joni.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan satu tas warna silver yang berisikan dua pasang sepatu dan satu buah obeng, serta satu unit sepada motor merek honda warna merah tanpa pelat nomor.
”Semua barang bukti yang kami amankan tersebut adalah milik pelaku, sebagai proses lebih lanjut,” ujar Joni. (r)














