PADANGPANJANG, METRO–Gunakan teknik penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli, Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padangpanjang meringkus tiga pengedar ganja di dua lokasi berbeda di wilayah Padangpanjang dan Kabupaten Tanahdatar pada Rabu malam (24/5).
Tiga pengedar ganja itu, diketahui berinisial EP (20), DS (22) dan RP (27) yang sama-sama warga Panyalaian, Kabupaten Tanahdatar. Untuk EP dan DS ditangkap di saat bertransaksi dengan Polisi yang menyamar di Solok Batuang, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padangpanjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan kepada tiga pengedar ganja itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait maraknya peredaran ganja. Untuk memancing pelaku, pihaknya kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku kami tangkap, berkat penyamaran dari anggota kami yang menyamar. Pelaku kami minta datang ke Solok Batuang untuk transaksi. Seusai kesepakatan yang telah dibuat, pelaku EP dan DS pergi ke Sungai Batuang menggunakan motor pada pukul 22.00 WIB,” kata AKP Yaddi kepada wartawan, Jumat (26/5).
Dijelaskan AKP Yaddi, pihaknya kemudian mendatangi lokasi transaksi dan berhasil menangkap pelaku EP dan DS. Dari hasil penggeledahan, ditemukanlah enam paket ganja dengan kondisi siap edar.
“Kami melakukan interogasi kepada EP dan DS, untuk mengetahui darimana mereka mendapat ganja kering itu. Setelah kami desak, keduanya mengaku dapat barang dari RP yang diketahui berada di Sawah Parik Panyalaian,” tutur AKP Yaddi.
AKP Yaddi menuturkan, mendapat pengakuan itu, pihaknya bergerak melakukan pengembangan hingga pelaku RP yang memasok ganja kepada EP dan DS berhasil ditangkap saat berada di sebuah kedai daerah Panyalaian, Kabupaten Tanahdatar tanpa perlawanan.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan kepemilikan ganja kering. Saat ini, tiga pelaku telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup AKP Yaddi. (rmd)












