PADANGPARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman menangkap seorang pria residivis yang terlibat kasus pencurian Handphone (Hp) saat nongrong di Simpang Mega Permai, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (26/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketika diciduk, pelaku yang diketahui berinisial RF (26) warga Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, tak bisa berkutik. Pasalnya, petugas sudah memiliki bukti kuat atas kejahatannya yang mencuri Hp milik korban yang juga satu korong dengan pelaku.
Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto mengatakan, ditangkapnya pelaku RF berkat adanya laporan dari korban yang kehilangan Hp miliknya pada 7 Mei 2023 lalu. Dari laporan itulah, dilakukan penyelidikan hingga terungkap pelaku RF lah dalangnya.
“Pelaku ditangkap karena melakukan pencurianHp merek Vivo Y1S. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata pelaku RF yang mencurinya. Saat kami datangi kediamannya, ternyata pelaku RF sudah melarikan diri,” jelas Iptu Manahan.
Ditambahkan Iptu Manahan, hampir tiga minggu melakukan pencarian, pihaknya mendapat informasi jika pelaku RF sedang berada di Simpang Mega Permai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pihaknya pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Saat akan kami tangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan. Tapi berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diringkus dan kedua tangannya langsung kami borgol,” jelas Iptu Manahan.
Iptu Manahan menuturkan, setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Batang Anai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saat ini, pihaknya masih berusaha mencari barang bukti Hp hasil curiannya yang diduga sudah dijual kepada orang lain.
“Untuk Hp korban yang dicuri pelaku masih kita lakukan pencarian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RF ini ternyata pernah ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor. Jadi statusnya residivis,” tutupnya. (ozi)