PESSEL METRO–Tidaklanjuti pengaduan masyarakat, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2022 dengan anggaran Rp 23,5 miliar..
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya pemanggilan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Disdikbud Pessel oleh penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Pejabat yang dipanggil yakni Kepala Disdikbud Pesse, Salim Muhaimin dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdikbud Pessel, Lendra.
Kasi Pidsus Kejari Pessel, Ogy F Mandala didampingi Kasi Intel, Dody Susistro memembenarkan bahwa pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan awal dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan TIK untuk SD yang ada di wilayah Kabupaten Pessel.
Menurutnya, penyelidikan yang sudah dimulai sejak April ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga kuat adanya pengaturan pemenang serta pelanggaran prosedur pengadaan. Laporan masyarakat itulah, kemudian ditindaklanjuti.
“Yang sudah kami panggil itu Kepala Dinas, Salim Muhaimin, Kabid Pembinaa SD, Lendra dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Proses berikutnya adalah pemanggilan terhadap semua pihak SD yang menerima barang tersebut untuk dimintai keterangan,” kata Ogy F Mandala kepada wartawan, Rabu (24/5).
Terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengadaan alat TIK tersebut, Ogy F Mandala menegaskan, pihaknya tengah mempelajari proses e-katalog yang diselenggarakan oleh Disdikbud hingga penentuan pemenang. Kemudian, juga akan ditelusuri negoisasi harga dari peralatan elektronik dalam pengadaan.
“Saat ini masih kami dalami dulu. Semua pihak terkait yang terlibat dalam pengadaan alat TIK untuk SD akan kami panggil dan dimintai keterangan. Pemanggilan terhadap semua pihak terkait termasuk pemeria barang dari pengadaan TIK guna meminta keterangan terkait adanya pengaduan masyarakat yang masuk,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Pembinaan SD Disdikbud Pessel, Lendra mengaku bahwa dirinya telah dipanggil penyidik kejaksaan berulang kali terkait proyek TIK tersebut. Menurutya, pengadaan TIK untuk menunjang pembelajaran online di sekolah-sekolah di Pessel, yang dilaksanakan pada tahun 2022.
“Total anggaran pengadaan TIK untuk SD tersebut Rp 25,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Dana Alokasi Khusus tahun 2022. Selain saya, Jaksa telah memanggil pejabat lainnya termasuk kepala dinas,” ujarnya usai dimintai keterangan di Kejari Pessel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pessel, Salim Muhaimin menjelaskan pengadaan TIK telah berbasis e-katalog. Semuanya, sudah by system.
“Kita hanya mengikuti alurnya. Harga, tata cara dan lain lain, sudah dipandu dalam sistem. Sistem dikendalikan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Diketahui, proyek pengadaan alat TIK untuk SD senilai Rp25,3 miliar tahun 2022 tersebut, dibagi menjadi 203 paket (203 SD). Anggarannya bersumber dari Dana Alokaisi Khusus (DAK) 2022.
Masing-masing SD memperoleh 1 paket, berupa 15 unit laptop chromebook, 1 unit router, 1 unit infokus, dan 1 set kabel infokus. Jumlah total peralatan TIK yang dibagikan adalah, laptop chromebook 3.045 unit, router 203 unit, infokus 203 unit, dan kabel infokus 203 set. (rio)