PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah Kota Padang.
Kedua pelaku tersebut berinisial MRS (25) dan DDC (24). Diduga, mereka dengan rekannya masing-masing, sudah melakukan aksinya di banyak tempat berbeda, dengan modal kunci leter T.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap dalam jaringan yang berbeda, tapi dalam kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pelaku pertama berinisial MRS panggilan M yang berusia 24 tahun yang beralamat Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota PaÂdang,” kata Kombes Pol Satake, saat konferensi pers, Jumat (4/3).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, aksi pencurian sepeda motor tersebut  terjadi pada Jumat (25/2) sekitar pukul 03.15 WIB, di Jalan Bahari, Ulak Karang Selatan, Kecamatan PaÂdang Utara.
“Pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga bernama Herry di halaman depan rumah kos-kosan,” ujar Kombes Pol Satake.
Ditambahkan Kombes Pol Satake, pelaku melancarkan aksinya bersama dengan seorang temannya. Namun, rekannya maÂsih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Sepeda motor yang dicuri itu, kemudian dijual oleh rekannya MRS berinisial MAA dengan harga Rp 2.4 juta ke daerah Kota Solok. Dari hasil penjualan itu, pelaku MRS mendapatkan bagian Rp 800 ribu rupiah. Setelah diperiksa, ternyata pelalu telah beraksi sebanyak 10 kali dan merupakan seorang residivis,” katanya.
Untuk kasus kedua, Kombes Pol Satake menuturkan, pelaku curanmor berinisial DDC panggilan P berusia (24) yang merupakan warga Kecamatan NangÂgalo, Kota Padang.
“Pelaku berinisial DDC ini mengambil sepeda motor Honda Beat warna puÂtih pada April 2019 yang lalu dan sudah menjadi target sejak lama,” ujar Kombes Pol Satake.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan dua temannya mengambil sepeda motor dengan menggnakakn lunci letter T di Koto Baru Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk BaÂgaÂlung, Kota Padang.
“Kedua temannya maÂsih DPO. Barang bukti yang kita amankan berupa STNK dan kunci kontak sepeda motor,” katanya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KHUP dengan ancaman pidana paling lambat tujuh tahun penjara.
“Untuk barang bukti sepeda motor yang dicuri, sampai saat ini masih terus dilacak keberadaannya. Karena, yang menjual seÂpeda motor itu merupakan para pelaku yang DPO,” tutupnya. (rgr)
















