PADANG, METRO–Pria asal Bukittinggi yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Padang, ternyata merupakan kurir yang ditugaskan oleh bandar untuk menyelundupkan dua karung ganja kering. Mirisnya, pelaku berinisial AS (20) hanya mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Namun, jika berhasil mengantarkan barang haram jumlah banyak terÂsebut kepada sang bandar berinisial K, pelaku juga akan mendapatkan uang tambahan Rp 100 setiap paketnya. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, ternyaÂta pelaku sudah lima kali menjalankan aksinya.
Satuan Reserse NarkoÂba (Satresnarkoba) PolÂresta Padang menangkap seorang pria sebagai kurir narkotika jenis ganja keÂring dengan berat 28 kilogram, di pinggir jalan KomÂplek Kamela Permai RT.002 RW.013 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Padang KomÂbes Pol Imran Amir meÂngaÂtakan, kurir ganja berÂinisial AS (20) warga Bukittinggi mengaku menÂdaÂpatkan upah sebesar Rp1,5 juta untuk mengangÂkut ganja kering seberat 28 kilogram dari PanyaÂbuÂngan, Kabupaten MandaiÂling Natal, Sumatra Utara.
“AS diupah oleh seÂorang bandar berinisial K untuk mengambil paket ganja dari Panyabungan. Kemudian diedarkan ke Padang Panjang dan Kota Padang,” ujar Imran, di dampingi Kasat ResnarÂkoba AKP Dedy AdrianÂsyah Putra, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (30/8).
Dijelaskan Kombes Pol Imran, sebelum ditangkap di Kota Padang, pelaku AS sudah menurunkan 5 Kilogram ganja di Padang PanÂjang. Sedangkan sisanya 28 Kilogram dibawa sampai ke Kota Padang, namun berhasil ditangkap sebeÂlum ganja itu diserahkan kepada bandar.
“Dari pengakuannya, AS sudah 5 kali meÂmaÂsarkan narkotika jenis ganÂja kering tersebut ke Kota Padang. Selain menÂdapatÂkan uang upah Rp1,5 juta dalam setiap beroperasi, ia juga mendaÂpatÂkan upah tambahan 100 ribu setiap satu paket atau 1 kilogram ganja yang dibaÂwaÂnya,” ujar Kombes Pol ImÂran.
Kombes Pol Imran meÂngaÂtakan, penangkapan terhadap AS berawal dari laporan masyarakat bahÂwa AS sedang memiliki, memÂbawa, membeli, menÂjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut.
“Kemudian kami lakuÂkan pengintaian dan peÂnyeÂlidikan tentang keberaÂdaan AS, yang saat itu sedang berada di pinggir jalan Komplek Kamela PerÂmai RT.002 RW.013 KeluÂrahan Lubuk Buaya,” ujarÂnya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggÂeÂleÂdahan terhadap AS serta kendaraan jenis Toyota merk Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BA 1175 LD yang dibawanya.
Alhasil, polisi berhasil menemukan barang bukti satu karung warna putih didalamnya terdapat 20 paket besar terbungkus dengan plastik yang beriÂsikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narÂkotika jenis ganja.
Kemudian, satu karung warÂna biru di dalamnya terÂÂdapat 8 paket besar yang terbungkus lakban warÂna coklat berisikan daun, biji, ranting dan baÂtang yang diduga narkotika jenis ganÂja yang ditemuÂkan di dalam kursi belaÂkang.
Lebih jauh Imran Amir mengatakan, dari hasil interogasi terhadap AS bahwa semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langÂsung miliknya atau dalam penguasaannya.
Untuk itu, AS dan seÂmua barang bukti dengan berat koÂtor (bruto) narkotika jeÂnis ganja 28 kilogram dan mobil Toyota Avanza yang digunakannya langsung diÂbawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanÂjut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narÂkotika, dengan ancaman minimal 12 tahun kurungan penjara. (rom)
















