PADANGPANJANG, METRO – Petugas Satnarkoba Polres Padangpanjang meringkus pengedar sabu, di Ngalau, Padang Panjang Timur, Senin (17/4). MG (34), tak bisa mengelak karena ditangannya ditemukan dua paket sabu siap pakai.
”Banyak warga melapor, bahwa tersangka menyimpan, menguasai sabu. Setelah dilakukan pengintaian, dicurigai pelaku memang menyimpan sabu di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Padangpanjang AKP Hidup Mulya, Selasa (18/4).
Selain menemukan dua paket sabu, pelaku juga memiliki alat isap. Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pemain lama dan sulit dilacak. “Tersangka MG dijerat Pasal 112,114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara,” ujar Hidup Mulya. (a)