SIJUNJUNG, METRO–Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelandang petugas Satreserse Narkoba Polres Sijunjung, Jumat (24/3). Dua orang yang dibekuk merupakan kakak beradik dengan inisial FA (47) dan HG (43). Warga Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII. FA diketahui residivis kasus yang sama dan masih dalam status pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkum HAM.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan terjadi adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu tempat usaha milik tersangka di Kenagarian Limo Koto. Kemudian, jajaran Satuan Narkoba Polres Sijunjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Afdimon dan KBO Iptu Rajulan Harahap, langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan beberapa informasi di lapangan.
Anggota Satnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli menghubungi tersangka. Petugas membuat kesepakatan dengan tersangka berinisial HG untuk bertransaksi di salah satu tempat di Jorong Aur Gading. Saat transaksi, personel Satnarkoba yang tengah mengincar pelaku langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari HG ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri. Tersangka dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi melalui Kasat Narkoba AKP Afdimon didampingi KBO Iptu Rajulan Harahap dan Paur Humas Iptu Ajo Nasrul membenarkan penangkapan tersebut. Dari HG dilakukan pengembangan. HG mengaku barang haram tersebut didapatnya dari kakaknya FA. “Kami langsung menangkap FA di rumahnya di Jorong aur Gading Kenagarian Limo Koto,” tuturnya, Sabtu (25/3).
Kata Afdimon, FA sempat mengelak, namun saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan dua paket sabu ukuran kecil yang siap diedarkan di kamar FA. “Selain sabu, juga disita bong yang terbuat dari botol minuman berisi air putih, 1 timbangan elektrik merk konstan, 1 buah dompet hitam, 1 ATM, 1 kotak hitam berisi pirek, 1 mancis merah dan putih pakai jarum, 3 kompeng, 10 pipet warna putih dan satu gunting,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga menyebutkan, selain mengamankan dua orang tersangka berinisial FA dan HG, sebelumnya Jajaran Satnarkoba Polres Sijunjung juga berhasil membekuk dua tersangka kasus sabu yakni tersangka RS (35) dan TH (21). Merupakan warga Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru ketika akan melakukan transaksi di Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari. (e)