PADANG, METRO – Petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar membekuk dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (14/1). Penangkapan pertama dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar di Jalan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung terhadap IR (44) saat mengendarai sepeda motor.
”Ketika petugas menghadap, pelaku langsung gugup. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu ukuran kecil di dalam saku celana. Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan mengaku hendak mengantarkan kepada pembeli,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, Minggu (15/1).
Setelah melakukan penangkapan terhadap IR, petugas berhasil melacak siapa pemasok sabu terhadap IR. Akan tetapi, setiba di lokasi yang disebut oleh pelaku, petugas tidak menemukan orang yang disebut oleh IR. Berselang beberapa jam setelah penangkapan pertama, Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba di Jalan Bandes, Lubukbuaya, atau di samping kantor Camat Kototangah.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi, dan melihat pelaku EMC (28) mendatangi lokasi. “Saat petugas menghampirinya, wajah pelaku terlihat ketakutan, dan mencoba mengelak. Ketika digeledah, ditemukan kotak rokok. Setelah dicek, ternyata di dalam kotak rokok itu terselip satu bungkus plastik bening berisi sabu,” ungkap Kombes Pol Kumbul KS.
Kedua pelaku yang ditahan di sel tahanan Mapolda, hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (rg)