Dor… Dor… Nyali Don Kalong Ciut, Sabu Dibuang

PADANG, METRO – Bungkusan paket sabu langsung dilempar dua pengedar, saat mengetahui jika yang datang menggerebek rumah mereka adalah aparat kepolisian. Tanpa komando, setelah menghilangkan bukti, Doni Nofri alias Don Kalong (37) dan rekannya Arif Pratama (24), langsung kabur.
Aksi kejar-kejaran terjadi di Jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. ”Barang yang dibuang itu berisi 5 paket sabu ukuran sedang siap edar dengan harga sekitar Rp4,5 juta, 9 butir pil inex senilai Rp2,7 juta,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Minggu (15/1).
Selain itu, petugas menyita 3 unit HP. Saat diperiksa, dalam HP ditemukan bukti pemesanan narkoba, dan tiga lembar slip bukti transfer bank yang diakui pelaku sebagai bukti pembayaran narkoba yang telah didapat. Penangkapan kedua pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas tentang adanya peredaran sabu dan inek di wilayah Aur Duri. Dari hasil penyelidikan itu, mengarah kepada pelaku Don Kalong. Untuk memastikan siapa pelaku, petugas melakukan undercover buy.
”Petugas melakukan komunikasi dengan pelaku dan menyamar sebagai pembeli. Ternyata, Don Kalong tergiur dan sepakat untuk bertransaksi di kediaman pelaku,” jelas Kompol Daeng. Setelah lokasi ditentukan, petugas yang melakukan penyamaran kemudian mengetuk pintu rumah Don Kalong. Saat itu, Don mengintip melalui jendela, dan ternyata mengetahui orang yang datang tersebut adalah polisi.
”Target operasi rupanya tahu kalau yang datang adalah polisi. Mereka langsung membuang sebungkus plastik ke luar rumah, dan kabur,” kata Daeng. Melihat pelaku yang kabur semakin jauh, petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan berulang kali. Mendengar suara tembakan itu, nyali kedua pelaku langsung ciut, dan berhenti melangkahkan kakinya. Dengan suara lantang petugas meyuruhnya tiarap, dan setelah mengikuti perintah polisi, tangan kedua pelaku langsung diborgol.
Warga yang mengetahui adanya aksi penangkapan, terpancing untuk menyaksikan. Petugas kemudian membawa kedua pelaku kembali ke kedaimannya. Di teras samping rumah petugas menemukan barang bukti narkoba yang sempat dibuang oleh pelaku, sementara disaksikan RT dan warga, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah.
”Don Nofri alias Don Kalong sudah lama menjadi target operasi. Pasalnya, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba, mengedarkan sabu dan inek di kawasan Aur Duri. Don Kalong diringkus bersama temannya yang bertugas sebagai kurir,” kata Kompol Daeng.
Daeng menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjual narkoba tersebut sejak beberapa bulan. Paket sabu didapatkan dari salah seorang berinisial A. Sistem yang digunakan pelaku untuk mendapatkan barang haram itu, setelah uang ditransfer, narkoba diantarkan oleh kurir.
”Khusus untuk inex, pelaku menjualnya untuk digunakan di tempat-tempat hiburan malam. Kita masih mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku lain. Don Kalong akan dijerat Pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version