BUKITTINGGI, METRO – Tim Pekat dan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi, menjaring 23 muda-mudi di lokasi rawan maksiat sepanjang Kamis (12/1) malam. Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam juga dirazia
Sekitar pukul 23.00 WIB, pertugas bergerak merazia seputaran Belakang Balok. Di lokasi itu, petugas membubarkan kelompok-kelompok anak muda yang tengah nongkrong. Selanjutnya, petugas mengamankan enam unit sepeda motor saat ada aksi balapan liar di Terminal Simpang Aur.
“Ada 23 orang yang terjaring razia pekat. Mereka dikenakan denda tipiring sebanyak Rp250 ribu untuk masuk kas daerah,” ungkap Sekretaris Dinas Sat Pol PP Bukittinggi, Syafnir, Jumat (13/1). Selain itu, di salah satu kafe dan karaoke di kawasan Bypass, belasan wanita muda diangkut paksa. Ketika dibawa petugas, belasan remaja ini menolak. Namun, karena sudah melanggar batas waktu berada di tempat hiburan malam, mereka pun tak bisa menolak.
Sedangkan, saat merazia di warung minuman di belakang kantor PLN, petugas penegak perda mengamankan dua orang yang tidak memiliki kartu identitas. Sementara, saat merazia hotel, petugas tidak menemukan pasangan illegal.
”Razia pekat rutin dilakukan, sesuai Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Trantibum. Tidak hanya itu, Sat Pol PP sendiri juga sudah sering mendapat laporan tentang berdirinya tempat karaoke yang baru berada di pemukiman dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat,” tandas Syafnir. (wan)