3 Pengedar Narkoba Digulung, 2 Didor

PADANG, METRO–Dalam waktu 3 jam 30 menit, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang meringkus 5 pengedar narkoba di tiga lokasi. Puluhan paket sabu, belasan pil ekstasi dan paket daun ganja kering disita.
Penangkapan pertama Selasa (10/1), sekitar pukul 22.15 WIB di salah satu satu rumah di Jalan Bandar Olo III No 41 G, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. Dua pelaku, Jumaidi alias Oyong (48) dan Yose Kadrin (51), dibekuk saat mabuk.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, mengatakan Oyong dan Yose merupakan pengedar daun ganja kering untuk wilayah Bandar Olo. Dari tangan kedua pria paruh baya itu, ditemukan barang bukti satu paket sabu senilai Rp300 ribu, empat paket ganja kering senilai Rp400 ribu dan 16 pirek kaca yang tersimpan dalam kotak rokok,” kata Kompol Daeng.
Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan intensif. Beberapa jam setelah penangkapan pertama, Rabu (11/1) sekitar pulul 01.45 WIB, petugas kembali menciduk pengedar ekstasi dan sabu.
Penangkapan bermula saat petugas mengintai di rumah kontrakan, Jalan Cokroaminoto No 55 RT 02 RW 09, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Diki Mardika (29) yang sudah menjadi TO berhasil dibekuk.
Polisi juga menemukan barang bukti cukup banyak, yakni 14 paket sabu (senilai Rp7 juta), 4 butir pil ekstasi (senilai Rp1 juta), 1 bong, 2 pak plastik bening diduga untuk kemas sabu. “Pelaku Diki sudah lama mengedarkan sabu dan pil ekstasi di kawasan Cokroaminoto,” kata Kompol Daeng.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan dilakukan interogasi, kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan dua jenis narkoba itu dari salah seorang pengedar di kawasan Pondok. Sekitar pulul 03.15 WIB, setelah mendapatkan informasi itu, petugas menuju rumah pelaku di Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, dua pelaku Idrian (32) dan Flamenco Niquel (26), berusaha kabur melompat jendela rumah. Petugas langsung mengejar kedua pelaku sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Tak ingin buruannya lepas, petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan berulang kali. Mendengar suara tembakan itu, nyali kedua pelaku langsung ciut. Disaksikan RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 13 paket sabu (senilai Rp6,5 juta), 10 butir pil ekstasi (senilai Rp2,5 juta), 5 pak plastik bening untuk kemas sabu dan 2 timbangan digital.
”Kelima pelaku memiliki wilayah edar yang berbeda-beda. Kita akan terus melakukan penangkapan. Saat ini kelima pelaku telah kita amankan. Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 11 jo 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version