SOLOK, METRO – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Solok dipecat. Kedua abdi negara ini dipecat dari kedinasan, setelah melalui mekanisme aturan kepegawaian dan proses di Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Eka Putra membenarkan dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Solok yang dipecat. Sebelum SK pemberhentian terhadap kedua PNS yang dinilai telah melanggar aturan kepegawaian itu diterbitkan, mekanisme telah dilalui termasuk proses di tangan MPP dan pemeriksaan khusus.
Oknum PNS yang diberhentikan dari kedinasan adalah, MH— kepala sekolah di salah satu TK di Kabupaten Solok. MH dinilai melanggar aturan kepegawaian karena melakukan poliandri (sistem pernikahan yang membolehkan wanita menikahi dua pria).
Sementara, DJ tercatat sebagai PNS di Dinas Kesehatan, dipecat karena tersangkut kasus disiplin. DJ jarang masuk kantor dan menjalankan kewajiban sebagai PNS.
”Pencabutan hak sebagai pegawai dari MH dan DJ telah direkomendasikan oleh MPP dalam sidang terhadap keduanya,” ujar Eka Putra, Selasa (20/12).
Sementara Bupati Solok Gusmal tidak menyangkal jika ada dua PNS yang dipecat karena masalah berbeda. Gusmal mengingatkan agar seluruh PNS Pemkab Solok menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.
”Persoalan disiplin perlu mendapat perhatian serius sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2013 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dijalankan dengan konsisten,” tegas Gusmal. (vko)