SOLOK, METRO – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Solok dipecat. Kedua abdi negara ini dipecat dari kedinasan, setelah melalui mekanisme aturan kepegawaian dan proses di Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Eka Putra membenarkan dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Solok yang dipecat. Sebelum SK pemberhentian terhadap kedua PNS yang dinilai telah melanggar aturan kepegawaian itu diterbitkan, mekanisme telah dilalui termasuk proses di tangan MPP dan pemeriksaan khusus.
Oknum PNS yang diberhentikan dari kedinasan adalah, MH— kepala sekolah di salah satu TK di Kabupaten Solok. MH dinilai melanggar aturan kepegawaian karena melakukan poliandri (sistem pernikahan yang membolehkan wanita menikahi dua pria).