Salmadanis dalam kegiatan pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Serta, ketentuan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007. (b)
Laman 2 dari 2














