Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Korupsi, Prof Salmadanis dan Notaris Eli Satria Pilo Divonis 4 Tahun

Redaksi
Jumat, 09 Desember 2016 | 16:49 WIB

Guru Besar IAIN Imam Bonjol Salmadanis nampak tabah saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Usai sidang, dia tak kuasa menahan tangis dan memeluk keluarganya.
PADANG, METRO–Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang Prof Salmadanis, tidak bisa menahan air matanya, ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Puluhan jamaah yang ikut hadir di ruang sidang juga tak bisa menutupi kesedihan mereka, karena ustadz mereka akan tidur di dalam sel tahanan selama bertahun-tahun.
Usai palu diketuk ketua majelis hakim, Yose Ana Rosalinda yang didampingi Perry Desmarera dan Emria (hakim anggota), Salmadanis langsung memeluk keluarganya. Pria yang pernah menjabat sebagai wakil rektor III IAIN itu, minta keluarganya mengikhlaskan atas hukuman yang sudah diketuk oleh hakim.
Setelah itu, Salmadanis menyalami satu persatu jamaah yang masih menangis. Namun, belum semua jamaah disalaminya, Salmadanis langsung dibawa petugas kejaksaan ke mobil tahanan Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Vonis kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang di Sungaibangek tersebut, tidak hanya melibatkan Prof Salmadanis. Rekannya, Eli Satria Pilo (berkas terpisah) sebagai notaris dalam pengadaan tanah tersebut juga mendapat hukuman yang sama.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Salmadanis terbukti melakukan korupsi dan memperkaya orang lain yaitu, H Adrian Asril, Syaflinda serta Yeni Sofyan. Berdasarkan laporan tim auditor, jumlah kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
”Terdakwa divonis 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Hal-hal yang memberat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar Yose Ana Rosalinda, saat membacakan putusan.
Perbuatan terdakwa secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 28 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair.
Dan terhadap putusan hakim, Fauzi Cs, selaku Penasehat Hukum (PH) merasa ada hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam menetapkan putusan, dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan JPU Ekky Cs, juga akan pikir-pikir setelah ditanya oleh hakim ketua.
Sementara itu, terdakwa Eli Satria Pilo, juga dijatuhkan hukum sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Salmadanis yaitu selama 4 tahun, kemudian terdakwa Pilo juga dibebankan untuk membayar denda Rp200 juta dan subsider selama 2 bulan penjara. Setelah bermusyawarah dengan PH-nya, Eli Pilo juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Korupsi yang melibatkan Profesor Salmadanis ini berawal dari adanya pagu anggaran pembiayaan untuk IAIN Imam Bonjol Padang yang berasal dari dana APBN Perubahan 2010 sebesar Rp37,5 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah. Salmadanis ditunjuk sebagai ketua pengadaan tanah.
Setelah terbentuknya panitia pengadaan tanah untuk bangunan kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, pada 2 Oktober 2010 diadakan pertemuan bersama dengan anggota panitia lainnya. Dalam rapat yang dipimpin Salmadanis tersebut, dengan keputusannya menyepakati lokasi pengadaan tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang dan pengajuan izin penetapan lokasi kampus III IAIN Imam Bonjol kepada wali kota Padang.
Wali kota menyetujui permohonan tersebut tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan kampus IAIN Imam Bonjol Padang yang terletak di Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah seluas lebih kurang 2.370.000 m2 (237 hektare).
Pada 10 Oktober 2010, dilakukan rapat panitia yang dipimpin Salmadanis dan dihadiri Eli Satria Pilo selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  Rapat tersebut beragendakan tentang pembahasan tim penilai harga pasar tanah dan PPAT/notaris.
Berdasarkan rapat pada 13, 17, 20, 22 dan 25 Oktober 2010 yang dipimpin Salmadanis, akhirnya bersama-sama dengan panitia pengadaan tanah dan panitia sekretariat pembebasan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol, ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan-Add Consulting sebagai tim appraisal atau penilai harga untuk pengadaan tanah kampus tersebut.
Pada 9 November 2010, Salmadanis mengajukan usulan penunjukan atau penetapan oleh ketua dan pernyataan pelulusan Eli Satria Pilo sebagai notaris/PPTK kepada PPK. Kemudian, pada 10 November 2010, Salmadanis bersama-sama dengan anggota panitia pengadaan tanah mengadakan pertemuan dengan Eli Satria Pilo selaku notaris dengan agenda pembicaraan penyiapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak dan Administrasi Pelapasan Hak Atas Tanah oleh pemilik tanah dibantu notaris.
Berdasarkan hasil rapat negoisasi penetapan harga ganti rugi di kantor KAN Koto Tangah, antara panitia pengadaan tanah dengan para pemilik atau perwakilan pemilik tanah serta tokoh masyarakat Sungai Bangek pada 5 Desember 2010, diketahui bahwa, dari 33 persil tanah tersebut luasnya 606.084 m2 terdiri dari 12 persil tanah bersertifikat dan 21 persil belum bersertifikat.
Setelah diperoleh kesepakatan antara para pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah, kemudian dilakukan penandatanganan akte pelepasan hak atas tanah oleh para pemilik tanah dengan PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dibuat oleh Eli Satria Pilo. Selanjutnya, dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa, pekerjaan Eli Satria Pilo selaku notaris/PPAT pembuat akte pelepasan hak atas tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek tersebut sudah selesai.
Setelah dinyatakan selesai, maka pada 28 Desember 2010, bagian Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 33 persil tanah seluas 606.084 m2 tersebut kepada pemilik tanah sesuai dengan daftar nominatif dan berita acara Nomor In.05/KS.01.1.917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Salmadanis serta akte pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh Eli Satria Pilo.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025