TANAHDATAR, METRO
Hanya karena terlilit utang, seorang suami di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar, diduga tega menjadikan istrinya sebagai tumbal dan memaksa istrinya melayani nafsu orang yang memberikan pinjaman yang tidak lain tetangganya sendiri.
Suami yang diketahui berinisial HS (20) dan istrinya T (22) itu, dikabarkan sudah kabur dari tempat tinggal mereka karena diduga merasa malu atas perbuatannya. Mereka hilang setelah pihak jorong dan FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat), serta ninik mamak (toko adat) setempat mamanggil mereka secara langsung untuk mempertanyakan kebenaran informasi itu.
Salah satu tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial yang juga mewakili Datuk Rajo Putih di daerah tersebut mengatakan, peristiwa memalukan itu telah meresahkan warga karena sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
“Kebenaran ini terungkap dari pengakuan mereka bertiga di hadapan tokoh adat dan jorong ketika dipanggil pada awal Juli lalu,” ungkap Hijrah, Kamis (16/7/2020).
Dari pengakuan istrinya saat itu, dia mengaku dipaksa. Di bawah tekanan suami dan tak mampu berbuat apa-apa. Disuruh tutup mulut. Bahkan suaminya sendiri melucuti pakaian istrinya ketika dipaksa berhubungan dengan N.
“Awalnya ini hanya isu yang beredar di tengah masyarakat, warga juga mulai resah atas isu tersebut. Saat itu Pemerintah Jorong langsung menanggapi dan memanggil HS, istrinya dan N. Katika ditanya, mereka mengakui perbuatan itu,” ucapnya.
Mereka melakukan perbuatan itu berulang kali. Saat ini, perempuan (korban) dalam kondisi hamil dua bulan dan tidak tahu itu anak siapa. Tapi diduga anak N. Karena dua tahun berumah tangga, mereka tidak memiliki anak.
Lanjut Hijrah, dari pengakuan mereka, awal mula kasus tersebut sekitar awal 2020. Saat itu HS kerap berutang kepada N senilai Rp200 ribu, dan setiap berutang kemudian tidak sanggup membayar utangnya. Sehingga utang tersebut menumpuk hingga sampai Rp4 juta.
Karena tidak mampu membayar, akhirnya HS menawarkan istrinya kepada N. “Kita menduga perbuatan ini berulang kali,” tuturnya.
Setelah pertemuan itu, HS membawa istrinya keluar dari kampung dan lari ke Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. “Kita mengkhawatirkan untuk memenuhi biaya hidup (pelaku), dia (korban) akan dijajakan kepada orang lain,” terang Hijrah.
Saat diketahui HS membawa istrinya kabur, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat, tapi disarankan ke polres.
“Pertimbangan petugas Polsek setempat, pertama ini harus dilaporkan ke Unit PPA di Polres Tanah Datar. Kedua, yang melapor harus perempuan sendiri. Kebetulan, saat itu, saya sendiri yang mendampingi orangtua yang bersangkutan,” kata Hijrah.
Untuk melapor ke Polres, jarak dari tempat korban ke Polres itu ada 40 kilometer, sementara ayah korban ini sudah berusia 70 an dan sakit-sakitan dan itu tidak sanggup dilakukan, apalagi bolak-balik dari Polres ke rumahnya. Sampai saat ini keluarga korban hanya bisa pasrah,” ucapnya.
Sementara Wali Jorong setempat, Oksuriono membenarkan kejadian tersebut. Dia mengharapkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
“Kita bersama masyarakat mengharapkan kasus ini disusut oleh kepolisian, jangan hanya diselesaikan secara hukum adat,” ujarnya.
HS dan korban merupakan petani sawah yang menggarap tanah milik orang lain, mereka tinggal di pondok persawahan, hasil garapan mereka tersebut akan dibagi dua kepada pemilik sawah. Sementara N juga seorang petani yang tinggal di daerah yang sama. N pernah punya istri, tapi saat ini tidak bersama lagi.
Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi, Kamis (16/7) juga membenarkan adanya informasi yang beredar tentang istri dijadikan tumbal hutang suami. Warga mengetahui info itu karena N keceplosan bercerita di warung kopi, bahwa ia telah menikmati kemolekan tubuh T istri HS.
Ia mengatakan, sampai hari ini belum ada laporan pengaduan yang masuk terkait kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya masih mendalami informasi itu. Kapolsek juga menyampaikan, beberapa tokoh masyarakat telah mendatanginya dan meminta mengusut kasus memalukan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Purwanto juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari warga. Menurutnya, karena ini adalah delik aduan, seharusnya yang memberikan laporan itu adalah istrinya sendiri.
Meski demikian, karena informasi ini sudah meresahkan masyarakat tentu pihaknya masih mendalami kebenarannya. “ Kita harus hati-hati dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Jangan sampai salah dalam mengambil tindakan hukum,” pungkasnya. (ant)














