LIMAPULUH KOTA, METRO==Rang gaek satu ini tak patut dicontoh kelakuannya. Umur sudah 60 tahun, namun soal selera tak kalah dengan anak muda. Aliunir (60), tanpa ampun nekat mencabuli bahkan meniduri bocah berumur 12 tahun, yang tak lain ada anak tetangganya sendiri di kampung, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Gaek agogo ini sebanyak empat kali menyetubuhi BL. Tiga kali aksi bejat Aliunir berhasil dilakukan di belakang rumahnya, dan terakhir pada 11 November lalu, gaek ini mencabuli korban yang baru ka tumbuah (barkatum) itu, di dekat PT MMS, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tidak ada yang menyangka jika pria berumur 60 tahun ini, bisa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tetangganya itu. Yah, tak ada yang menduga sama sekali jika gaek itu adalah seorang “predator anak” di kampung.
Perbuatan pelaku terungkap saat orang tua korban heran melihat tingkah laku putrinya, BL. Bocah yang beranjak remaja ini, sering murung. Dan, ketika berjalan nampak menahan sakit di bagian kemaluan.
Melihat hal tak biasa itu, orang tua BL, EW (43), curiga. Akhirnya, sang ibu berusaha mencari tahu apa penyebab anaknya sering murung dan cenderung pendiam sejak dua minggu terakhir.
Akhirnya, BL mau juga bercerita dengan ibunya. Bak petir di siang bolang, EW shock mendengar pengakuan blak-blakan yang putrinya itu. BL menyebut telah disetubuhi oleh Aliunir sebanyak 4 kali.
”Ibu korban sudah melaporkan aksi asusila pelaku Aliunir ke Mapolsek. Setelah meminta keterangan saksi korban, pelaku berhasil diamankan,” Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Chairul Amri didampingi Kapolsek Pangkalan Iptu Abdul Kodir Jailani, Kamis (24/11).
Dari keterangan korban, awalnya Aliunir berniat mengajari korban mengendarai sepeda motor.
Mulanya, semua berjalan aman. Namun, setelah selesai mengajari BL, pelaku memberhentikan motor di lokasi sepi. Kemudian, pelaku langsung merangkul korban dan membawanya ke semak-semak. Setelah itu, pelaku yang sudah tersulut nafsunya itu, melucuti pakaian korban.
”Tidak puas hanya satu kali, pelaku kembali mengajarkan BL berkendaraan. Tapi ujung-ujungnya sebelum diantarkan pulang ke rumah, BL dijadikan Aliunir sebagai tempat pelampiasan nafsu,” jelas AKP Chairul.
Hal itu membuat korban takut dan trauma. Sedangkan, pelaku tanpa tahu malu masih bisa berkeliaran di kampungnya. ”Setelah menerima laporan ibu korban, petugas berhasil menangkap pelaku. Sekarang, Aliniur sudah mendekam di sel tahanan,” tukasnya.
Sementara itu, kepada petugas, pelaku Aliunir mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan BL sebanyak 4 kali. Ia mengiming-imingi korban untuk diajarkan mengendarai sepeda motor. “Saya tergoda melihat dia pak,” ungkap pelaku.
Menurut pelaku, setelah puas dengan korban, ia mengantarkan BL ke rumah orang tuanya. Kini pelaku terancam dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (us)














