Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, Senin (7/11), memberi keterangan pers penangkapan para tersangka narkoba di Sumbar, termasuk pengedar yang ditangkap di parkiran Rocky Plaza Hotel, pada Minggu (6/11) pagi.
PADANG, METRO–Dengan memesan kamar hotel via online, pengedar narkoba lintas provinsi berhasil menyimpan puluhan butir ekstasi dan sabu yang akan dilempar ke pelanggan-pelanggan tempat hiburan malam di Kota Padang. Namun, aksi pengedar pil setan itu digagalkan Tim Opsnal Diresnarkoba Polda Sumbar, Minggu (6/11) subuh.
Minggu (6/11) sekitar pukul 04.00 dini hari WIB, aparat kepolisian membekuk dua pengedar di lokasi berbeda. Satu di kawasan Alanglaweh, dan pelaku lain dibekuk di parkiran Rocky Hotel Plaza, Jalan Permindo.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap A (34), di Jalan M Thamrin, Kelurahan Alanglaweh, Kecamatan Padang Selatan. Setelah polisi menyamar sebagai pembeli narkoba, dari tangan warga Siteba itu, ditemukan 69 pil ektasi dan sabu seberat 50 gram.
Setelah menginterograsi pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan. Pelaku A “bernyanyi” jika ada rekannya, BS (27) mengedarkan narkoba. Akhirnya dari A, yang berprofesi sebagai sopir travel itu, menyebut jika BS menginap di kamar 621 Rocky Plaza Hotel.
”Pelaku A sopir travel jurusan Padang-Pekanbaru. Diduga kuat A dan BS mengedarkan sabu jaringan antarprovinsi. Dari hasil pemeriksaan, narkoba itu didapat dari Pekanbaru, dan dibawa jalan darat ke Padang. Keduanya juga mengaku menjual narkoba sejak satu bulan belakangan ini dan sudah tiga kali bertransaksi,” kata Kapolda Sumbar Brigjen Pol Basarudin melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Kumbul, Senin (7/11).
Dijelaskan, pelaku kedua BS, ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Hotel Rocky Plaza Hotel. Saat mengetahui ada polisi, BS tidak bisa kabur. Pemuda ini mengaku jika ia menginap di dalam hotel, dan menyimpan sejumlah pil ekstasi dan sabu.
”Pelaku dibawa naik kembali ke kamar 621. Setelah digeledah diperoleh barang bukti dan disita narkoba jenis sabu sabu seberat 25 gram dan 30 butir pil ekstasi jenis kodok,” ujar Kumbul.
Kumbul menyebutkan, walaupun pelaku mengatakan dalam satu bulan terakhir mereka sudah tiga kali mengedarkan narkoba di Kota Padang, namun keterangan itu tidak bisa dipercaya begitu saja, dan pihaknya menduga kedua pelaku ini adalah pemain lama.
”Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkotika ini untuk mengungkap jaringannya. Dari informasinya, pil ekstasi ini dijual ke tempat hiburan malam dengan harga Rp200 ribu per butir,” ujarnya.
Memesan Kamar
Sementara itu, GM Rocky Hotel Plaza, Emir mengatakan, pelaku BS menginap di hotel dan memesan kamar melalui online. BS ditangkap polisi tidak di dalam kamar hotel, melainkan di parkiran.
”Aparat polisi datang dan meminta untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel atas nama pelaku BS. Dan, kami dari pihak hotel membantu polisi dan mengawal melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut,” turur Emir.
Seperti diketahui sesuai program 100 hari Kapolri, hingga kini jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menangkap 278 tersangka dari 202 kasus. Dari jumlah tersebut 14 orang direhalibitasi di Badan Nasional Narkotoka Provinsi (BNNP) Sumbar. Narkotika jenis sabu, kata Kumbul, sebanyak 425,30 gram dari seluruh pengedar.
”Untuk Polda Sumbar, kami telah mengungkap 41 kasus, dan 7 kasus sudah tuntas. Sisanya, jajaran Polres-Polres juga sudah melewati target yang ada. Selain itu, kita juga menyita 111 batang pohon ganja, dan 16 ribu pil heksimer yang memang tidak boleh dijual,” pungkasnya. (rg)














