PADANGPANJANG, METRO–Pemko Padangpanjang mengadendakan pada 2017, setiap Aparatur Sipil Negara(ASN) luar daerah yang pindah dinas ke Pemko Padangpanjang harus menjalani tes urine. Hal itu diungkapkan Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis, sebagai antisipasi ANS yang terkontaminasi dengan narkoba.
Selain ANS Pemko Padangpanjang tes urine juga akan diberlakukan terhadap warga baru yang berdomisili di Kota Padangpanjang. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi warga sekalipun ANS yang akan menetap di Padangpanjang.
”Selain mengencarkan sosialisasi, penerapan tes urine bagi ANS kita juga akan berlakukan terhadap warga yang akan berdomisili di Padangpanjang. Tes urine ini akan menjadi sebuah program Pemko Padangpanjang yang nantinya akan juga dikukung oleh sebuah kebijakan. Tidak hanya itu jika diperlukan kita juga akan mengajukan Rancangan Peratuaran Daerah (Ranperda)ke DPRD untuk dijadikan sebuah Peraturan Daerah (Perda) Padangpanjang,” sebut Hendri Arnis.
Untuk kegiatan itu, wako juga telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padangpanjang, Rio Akhda Nelly untuk melakukan pembahasan terkait wacana yang akan diterapkan pada 2017 mendatang. Kata Hendri Arnis lai, seiring wacana itu, Hendri Arnis, juga merencakan pembangunan tempat rehabilitasi terhadap warga Padangpanjang yang terkontaminasi narkoba sekalipun HIV AIDS.
Dengan selektifnya dalam perekrutan ataupun penerimana pegawai di Pemko Padangpanjang, merupakan pendukung program pemerintah untuk memutus jaringan narkoba di kota Serambi Mekah.
”Untuk terlaksanannya wacana ini, saya juga minta peran aktif serta dukungan dari masyarakat untuk keberhasilan setiap program Pemko. Insya Allah diterapkannya program tes urine serta selektifnya kita dalam menerima warga baru yang berdomisili di Kota Padangpanjang ini, jelas Padangpanjang akan akan dapat dibebaskan pengaruh narkoba,” sebut Hendri. (a)