Ombudsman Sebut Pungli di Samsat Berbahaya

PADANG, METRO–Keefektifan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) diragukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Hal itu tak terlepas dari pembentukan pelayanan Biro Samsat.
Ombudsman menduga kepolisian, yang memimpin pelayanan tersebut, masih terlibat pungli, karena memfasilitasi konsumen yang tidak memiliki persyaratan lengkap ketika membayar pajak kendaraan. “Saat ini kita masih mengumpulkan bukti. Nah, yang jadi persoalan jika di sektor yang mereka urus terbukti berarti ini menjadi kelalaian terhadap aktivitas calo di kantor Samsat,” sebut Kepala Ombudsman RI Provinsi Sumbar Yunafri, Rabu (19/10).
Menurutnya, sekarang kalau dibentuk pelayanan biro seperti itu, seharusnya memberikan pelayanan yang seimbang. Jika tidak memiliki syarat lengkap harus ditolak. “Misalnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP dalam mengurus pajak kendaraan ditolak oleh pihak Samsat, kemudian disuruh membayar melalui biro jasa, itu jelas tidak benar,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila itu benar terbukti maka biro jasa tersebut tidak lebih dari praktik percaloan yang diilegalkan oleh pihak Samsat. “Hendaknya biro jasa berfungsi untuk memudahkan masyarakat yang mengurus pajak kendaraan apabila masyarakat tersebut berhalangan ke kantor Samsat langsung,” ujarnya.
Ia berharap, untuk masyarakat yang ingin membayar pajak harus melengkapi surat-surat kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB ketika akan membayar pajak. Sehingga mereka bisa membayar secara langsung.
”Sebaiknya masyarakat yang ingin mengurus pajak jauh-jauh hari sudah mempersiapkan persyaratannya agar terhindar dari biaya mahal yang disediakan oleh biro jasa,” harapnya.
Sebelumnya, Asisten Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi mengatakan hampir seluruh sektor pelayanan publik di Sumatera Barat ditemukan praktik pungli, praktik pungli yang paling umum dijumpai di pendidikan (sekolah), layanan SIM, layanan Samsat, pariwisata, perizinan dan pertanahan, hingga kelautan (urusan nelayan).
”Pungli di sektor pendidikan merupakan yang paling banyak dilaporkan, terdapat 21 laporan masyarakat terkait pungli di Sekolah, layanan pertanahan 4 laporan, layanan SIM 3 laporan, Samsat 2 laporan, dan perizinan 2 laporan. Sebagian besar, 28 laporan masyarakat terkait pungli telah diselesaikan,” jelasnya.
Selama ini, pungli dianggap pelanggaran kecil, sehingga jarang mendengar pelaku pungli dipecat atau dibawa kemeja hijau. Oleh karena itu, Ombudsman mendukung pelaku pungli di daerah ditindak tegas, tidak cukup dengan memutasi, apalagi hanya teguran.
”Pungli adalah cerminan bahwa buruknya pelayanan publik, pungli terjadi karena tidak ada kepastian layanan berupa waktu, prosedur, dan tarif sebuah pelayanan,” tuturnya.
Pengguna layanan tentu ingin cepat dan mudah sementara pelayanan publik tidak bisa memastikan waktu penyelesaian layanan dan tarif, di tengah itulah pengguna layanan cenderung mau membayar berapa pun asal layanan dipercepat dan tidak dipersulit.
Modus pungli beragam, mulai dari hanya sekadar biaya fotocopy, beli map, adminisrasi, bahkan penyelenggara tidak bersedia memberikan tanda terima/kwitansi, pembayaran biasanya tidak dilakukan diloket pembayaran.
Ombudsman menyambut baik OTT dugaan pungli oleh pihak Kepolisian di Kemenhub, yang mendapat perhatian serius dari Presiden, tapi kalau di review pungli bukanlah problem kemarin sore, pungli  juga berjangkit di daerah dan menggerogoti sektor-sektor layanan publik strategis. Masyarakat diimbau berani melaporkan secara resmi kepada Ombudsman atau dengan mendatangi langsung kantor RI Perwakilan Sumatera Barat.
”Selama ini, pungli kadang dianggap pelanggaran kecil, sehingga kita jarang mendegar (seperti yang di harapkan Presiden) pelaku pungli dipecat atau dibawa kemeja hijau, oleh karena kita sangat mendukung pelaku pungli di daerah ditindak tegas, tidak cukup dengan memutasi, apalagi hanya teguran,” tuturnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima 39 laporan masyarakat yang berbau pungutan liar (pungli) angka itu didapat dari 267 laporan masyarakat yang terkait penyimpangan penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan perentara atau calo di instansi pemerintah didaerah itu.
”Laporan yang kita terima hingga periode Oktober 2016,” ujar Yunafri.
Ombudsman menghimbau penyelenggara pelayanan publik di daerah ini membuka kran pengaduan internal terkait pungli ini, masyarakat diminta menggunakan fasilitas pengaduan tersebut.
”Masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, melalui line telepon 0751-892521 atau datang langsung ke kantor Ombudsman di Jalan Dr. Abdullah Ahmad (samping BI) Padang,” tukasnya. (l)

Exit mobile version