Jual dan Konsumsi Sabu, 3 Pria Dipenjara

TANAHDATAR, METRO-Pemakai dan pengedar sabu dihadirkan jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar, Selasa (18/10). Ketiga pelaku sudah lama diburu dan dikenal sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanahdatar.
Ketiga pengedar sabu, Dadi Cahyadi (38), warga Tabek Boto, Nagari Baringin, Ronal (30), warga Simpang Koto Baranjak, Nagari Baringin dan Aswendra (43), warga Simpang Koto Baranjak, Nagari Baringin, ditangkap Senin (17/10) sekira pukul 17.30 di Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat Narkoba AKP Alyusri, mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap setelah warga memberi informasi tentang aktivitas para pelaku sebagai pengedar.
”Awalnya, anggota Satnarkoba menangkap dua tersangka bernama Dodi dan Ronal. Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 0,56 gram sabu dan motor Mio baru tanpa nopol,” jelas Kapolres.
Menurut tersangka Dodi, motor tersebut ia pinjam dari kawannya sesama pekerja di warung nasi di Koto Baranjak. “Setelah menangkap Dodi dan Ronal, petugas berhasil menangkap tersangka ketiga,” tambah Kapolres.
Kepada polisi, Dodi dan Ronal mengaku paket sabu dikonsumsi sendiri, untuk menghilangkan pusing. “Saya beli barang tersebut untuk dipakai sendiri pak, untuk menghilangkan pusing,” kata Dodi dan Ronal. (n)

Exit mobile version