Sekretaris Bappeda Kabupaten Solok Ditahan

Sekretaris Bappeda Kabupaten Solok digiring petugas dari Kejari Solok naik ke mobil untuk dibawa ke Padang, Senin (18/10).
SOLOK, METRO–Setelah divonis bebas di Pengadilan Tipikor Padang pada Oktober 2015 lalu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Solok, Daswir Elyus dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Senin (17/10) siang. Eksekusi terhadap Daswir Eliyus dilakukan atas keputusan kasasi Makamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara atas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) tahun 2011.
Daswir Elyus mendatangi kantor Kejari Solok di kawasan Pandan Ujung, Kota Solok masih menggunakan pakaian dinas harian, namun juga mengenakan jaket pada Senin (17/10) siang. Terdakwa langsung digiring petugas dari Kejari Solok naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Padang untuk menjalani hukuman.
Kajari Solok Aliansyah, keputusan MA bernomor 292-K/Pid.Sus/2016 tertanggal 5 September 2016 dan diterima oleh Kejari Solok pada 10 Oktober 2016. Atas keputusan kasasi tersebut, Kejari langsung melakukan eksekusi atas terdakwa untuk menjalani hukuman.
Daswir tersangkut kasus dugaan korupsi dana P2KP ini merupakan pengembangan lanjutan dari kasus tersebut oleh pihak Kejari Solok. Saat itu, Daswir masih menjabat Kabid Sumber Daya dan Prasarana pada Bappeda Kabupaten Solok. Ia kemudian ditunjuk sebagai Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK) P2 KP.
Dalam kasus tersebut terdakwa diduga ikut terlibat atas perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp126 juta. Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) e -KUHP yang mana akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan.
Dalam kasus ini terdakwa sempat divonis bebas oleh hakim dalam sidang pengadilan Tipikor Padang, dimana saat itu terdakawa dituntut jaksa 3 tahun kurungan pada bulan Oktober 2015. Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa mengajukan kasasi.
Dan dalam keputusan MA, terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, serta mewajibkan terdakwa mengganti keuangan negara sebesar Rp 129.2250.000 atau subsideir 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Atas kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejari Solok masih terus mendalami kasus tersebut karena dapat saja ada keterlibatan orang lain. “Kalau masih ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini, kita tetap akan kembangkan,” ujarnya.
Sementara pascaeksekusi, suasana di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok terlihat tenang. Kemungkinan penangkapan Daswir yang merupakan Sekretaris Bappeda Kabupaten Solok ini tidak banyak diketahui kalangan pegawai.
Daswir diketahui datang sendiri memenuhi panggilan Kejari Solok. Setelah itu, ia langsung ditahan dan dibawa ke Padang untuk menjalani hukuman. (vko)

Exit mobile version