Mantan Dirut PDAM Padang Ditangkap di Bogor

Mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif dicecar wartawan di Kantor Kejari Padang Jumat (14/10) malam. Dia baru didatangkan usai ditangkap Tim Intel Kejagung di Bogor Jawa Barat. Azhar langsung dijebloskan ke Lapas Klas II A Muaro Padang.
PADANG, METRO–Setelah Azhar Latif ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya mantan direktur utama PDAM Padang ini, berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis (13/10).
Setelah ditangkap Kejagung, terpidana ini kemudian dijemput Kasi Intel yang diutus oleh Kejari Padang untuk dibawa ke Padang, Jumat (14/10). Azhar Latif telah melakukan korupsi terhadap Penyalahgunaan Dana Dalam Penggunaan Biaya Lawyer Dana Representative PDAM Kota Padang TA 2012, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta.
”Setelah mendapat informasi dari Kejagung, terkait tertangkapnya terpidana Azhar Latif, kami langsung memberangkatkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk menjemputnya,” ujar Kajari Padang Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri menambahkan, terpidana Azhar Latif ditangkap sedang berada di jalan Kota Bogor. Dan, Kasi Intel dari Kejagung langsung mencokok dan mengamankan dan kemudian melaporkan ke Kejari Padang selaku buronannya.
”Sebelumnya Azhar Latif sudah ditetapkan pidananya selama empat tahun, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Terpidana Azhar Latif harus membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta, karena terbukti melanggar Pasal 2 UUD Tipikor,” tambah Syamsul Bahri.
Terpidana Azhar Latif yang mengenakan baju kemeja warna putih dan peci warna hitam itu, mendarat di Bandara Internasional Minang Kabau  (BIM) Pada pukul 18.30 WIB, kemudian langsung diboyong ke Kejari Padang, yang sebelumnya tertangkap di Jalan Raya Pajajaran, Bogor pada Kamis (13/10) malam.
Sesampai di Kejari, pada pukul 19.30 WIB, Azhar Latif diseret keruang Pidana Khusus (Pidsus) yang dikawal oleh Kasi Intel, Kasi Pidsus, Ketua Kejari Padang. Sekitar pukul 19. 40 WIB, dokter yang akan melakukan cek kesehatan terhadap Azhar Latif tersebut, datang dengan menggunakan baju putihnya. Selanjutnya, Azhar dijebloskan ke LP Klas II A Muaro Padang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Rum, menjelaskan, dalam statusnya, Latif merupakan terpidana korupsi Penyalahgunaan Dana Dalam Penggunaan Biaya Lawyer Dana Representative PDAM Kota Padang TA 2012. ”Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta,” kata M Rum, Jumat (14/10).
Dijelaskan, penangkapan terhadap terpidana korupsi tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan Kejati Sumbar Nomor :R-682/N.3/Dsp.4/ 08/2016 tentang permohonan penangkapan terpidana Ir.H. Azhar Latif. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1130/K/Pid.Sus /2015 tgl 02 Maret 2016 dan Surat Perintah eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri Padang No. Print -1710/ N.3.10/Fu.1/05/2016. (cr3)

Exit mobile version