Bandar Ganja Divonis 10 Tahun

TANAHDATAR, METRO–Ingin cepat kaya dan dapat untung besar, namun tak perlu kerja keras dengan cara instan, jalan pintas ditempuh, Andri Hermanto (21). Ia memilih jadi bandar narkoba. Akhirnya Andri pun meringkuk di penjara, karena menyimpan daun ganja kering.
”Saudara terdakwa Andri Hermanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum yang berlaku di negara RI, berdasarkan pasal 118 ayat 2 undang-undang tentang narkotika,” kata hakim ketua Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Hasnul Fuad dan Indra Muharam serta panitera pengganti Dasry Yanhthony di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dapat dibayar maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, terlihat raut wajah sedih Andri, ia pun menyatakan pikir-pikir, permintaannya dikabulkan majelis hakim.
”Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa apakah menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan terhadapnya,” ungkap Humas PN Batusangkar, Radius Chandra.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edo Dede Pisano juga menyatakan pikir-pikir. “Kami sebagai pihak penuntut telah menyatakan tuntutan selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 bulan,” katanya.
Saat Andri dibawa ke mobil polisi, maka tangispun pecah dari seluruh keluarga Andri, namun apa yang bisa diperbuat nasi sudah jadi bubur, perbuatannya yang telah merusak generasi muda bangsa ini dipertanggung jawabkan di hadapan hukum yang berlaku.
”Jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang melanggar hukum apalagi narkotika dan cabul karena hukuman berat akan menanti anda,” pesan Radius Chandra.
Sebelumnya, Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Narkoba AKP Alyusri, mengatakan Andri ditangkap di rumah kekasihnya di Payakumbuh. Andri sudah lama diburu aparat. (n)

Exit mobile version