PADANG, METRO–Petugas Unit Reskrim Poksekta Padang Utara menggerebek bedeng pembangunan di Kampus Universitas Negeri Padang (UNP). Dari penggerebekan, polisi menangkap dua kuli bangunan yang sedang menggunakan sabu, Jumat (14/8) malam. Dua pelaku lainnya diringkus di Jalan Patenggangan.
Keempat tersangka diketahui berinisial I, D, N dan A yang tertangkap saat menggunakan shabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemakai sabu di daerah Komplek UNP. Tersangka I yang merupakan kuli bangunan di gedung baru UNP dibekuk langsung di lokasi pembangunan.
“Tersangka I dan D kita dapati sedang memakai sabu di tempat ia menginap di daerah kampus UNP Padang,” ujar Kapolresta Padang Kombespol Wisnu Andayana.
Kapolsekta Padang Utara, Kompol Yulinasril mengatakan, setelah penangkapan I dan D, petugas langsung melakukan pengembangan ke Jalan Patenggangan. Di sana, didapati dua tersangka lainnya yang juga tengah menggunakan sabu. “Setelah kita lakukan pengembangan, dua tersangka lainnya juga kita dapati tengah menggunakan narkoba,” ucap Kapolsekta.
Dijelaskan Kanitreskrim Polsekta Padang Utara Iptu Jaswir ND, setelah melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut, petugas langsung membawanya ke Mapolsekta Padang Utara. “Kita langsung membawa tersangka ke Mapolsekta untuk diintrogasi,” ungkap Iptu Jaswir yang akrab disapa Makdang.
Keempat tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan berarti, meskipun sempat memberontak. ”Tersangka sempat memberontak, tetapi perlawanannya tidak berarti. Mereka juga tak sempat lari karena lokasi penangkapan sudah dikepung,” tutur Jaswir.
Dari tangan Keempat tersangka, petugas mengamankan dua bong, satu plastik bekas tempat sabu dan empat pirek. Keempat tersangka dikenakan sanksi Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berkisar lima tahun. (cr10)