Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK

Gamawan Fauzi melayani pertanyaan wartawan usai diperiksa di kantor KPK, Rabu (12/10).
JAKARTA, METRO–Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan penerapan KTP elektonik atau e-KTP. Mantan gubernur Sumatera Barat dua periode ini, diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
”Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (12/10).
Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tahu banyak soal proyek e-KTP. Bahkan, Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan. Bahkan, terpidana suap Wisma Atlet Palembang, itu menyatakan Gamawan harus menjadi tersangka kasus e-KTP.
“Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka,” katanya di KPK, Selasa (27/9) malam, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Selain Gamawan, KPK juga memeriksa Irman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP.
KPK juga memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Irman. Yakni, PNS BPPT Meidy Layooari, Dwidarma Priyasta, Arief Sartono serta dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto.
Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun diduga telah merugikan negara Rp 2 triliun. Saat ini, baru Sugiharto dan Irman yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelit Bicara
Diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, Gamawan enggan membicarakan detail kasus e-KTP.  Dia beralasan ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik komisi antirasuah kepadanya.
“Ini pertama kalinya, jadi saya belum tahu,” ujar Gamawan sebelum diperiksa, Rabu (12/10) di kantor KPK.
Pria kelahiran Solok, 9 November 1957 itu kemudian tak banyak omong lagi. Dengan kemeja dibalut jaket, Gamawan langsung masuk ke dalam gedung komisi antirasuah bersiap-siap menjalani pemeriksaan.
Gamawan digarap sebagai saksi untuk tersangka bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tahu banyak soal proyek e-KTP. Bahkan, Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan.
Sementara itu, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, Irman justru memilih pelit bicara saat ditanya wartawan tentang kasus yang membelitnya. Ia justru menyarankan wartawan menanyakan kasus yang terjadi pada 2012 itu ke bekas atasannya, Gamawan Fauzi yang juga mantan Mendagri.
“Saya enggak bisa bicara itu. Tanya aja sama Pak Gamawan,” kata Irman di depan gedung KPK.
Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Irman juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
Irman pun enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya di KPK. “Itu substansi. Saya gak bisa komen karena saya hari ini sebagai saksi,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama-sama kawan-kawan dan Sugiharto disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP.
Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Total nilai proyek e-KTP sebesar Rp6 triliun. Sedangkan kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Atas perbuatannya, Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpnn)

Exit mobile version