“Digituin” Sopir Angkot 21 Kali, Siswi SMP Hamil

PADANG, METRO–Perkenalan dengan seorang sopir angkot membuat remaja putri, sebut saja namanya Dahlia (15), terpesona. Berkali-kali menumpang angkot saat berangkat dan pulang sekolah, akhirnya panah cinta menancap tajam di jantung sopir dan siswi SMP ini. Sayangnya, asmara keduanya kebablasan.
Dirayu akan dinikahi membuat Dahlia mau saja diajak berhubungan intim oleh sang sopir, Safrizal alias Lesuik (21), warga Gaung, Sungaiberemas, Kecamatan Lubukbegalung. Tidak hanya sekali, perbuatan terlarang sudah terjadi berulang kali hingga Dahlia hamil dua bulan.
Terungkapnya kehamilan dan cinta terlarang antara pelaku dan Dahlia berawal dari kecurigaan tetangga pelajar SMP ini saat melihat, sopir angkot sering mengajak Dahlia ke luar rumah. Keintiman antara keduanya menimbulkan keanehan si tetangga.
Suatu hari, korban terlihat di Taman Nirwana. Curiga, tetangga korban pun melapor kepada kedua orang tua Dahlia.
”Saya beberapa kali melihat korban dibawa oleh pelaku ke sana. Dan saya yakin pelaku telah melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban. Karena saya tidak ingin aksi pelaku berkelanjutan, saya langsung memberitahukan kepada orang tuanya,” ungkap tetangga korban yang namanya minta tak ditulis, memberi kesaksian di kantor polisi.
Setelah mendapat informasi itu, paman Dahlia diminta untuk mengintai gerak gerik pelaku saat membawa Dahlia keluar. Ternyata benar, pelaku membawa Dahlia ke Pantai Nirwana. Paman korban kemudian menunggui keduanya di gerbang Taman Nirwana.
Setelah bertemu, keduanya dibawa ke rumah. Di sana, pelaku diinterogasi oleh keluarga korban dan dicecar dengan berbagai pertanyaan. Pelaku dan korban mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 21 kali di tiga lokasi berbeda. Tidak terima anaknya disetubuhi oleh pelaku, keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Padang Selatan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Padang Selatan, Kompol Eri Yanto, Selasa (11/10), mengatakan setelah menerima laporan orang tua korban, petugas memintai keterangan dari korban dan visum untuk pembuktian. Hasil visum menunjukkan jika pelajar ini telah hamil dua bulan.
“Korban divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Hasilnya telah keluar. Remaja putri ini hamil,” ungkap Kompol Eri.
Setelah itu, petugas menuju rumah sopir angkot. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur.
Eri Yanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku pada Mei 2016 lalu. Dahlia berkenalan karena sering naik angkot untuk pergi dan pulang sekolah. Akhirnya Dahlia berpacaran dengan sopir tersebut.
“Satu minggu setelah berpacaran, pelaku mengajak korban berjalan-jalan. Pada tanggal 24 Mei lalu, itulah awal pelaku menyetubuhi korban,” kata Eriyanto.
Kala itu, pelaku memarkirkan kendaraannya di SPBU Coco, Jalan Sutan Syahrir sekitar pukul 18.30 WIB. Di sanalah, pelaku menyetubuhi korban di dalam angkot. Perbuatan bejat itu dilakukan tanpa paksaan dan ancaman.
”Sesuai dari pengakuan pelaku dan korban, mereka melakukannya atas suka sama suka. Pelaku berjanji bakal menikahi korban. Setelah kejadian tersebut, korban selalu diajak berhubungan badan layaknya suami istri oleh pelaku di lokasi yang sama pada Mei hingga Juli,” turut Kapolsek.
Setelah itu, hubungan terlarang tersebut kembali terjadi empat kali di dalam angkot di jalur dua Teluk Bayur. Terakhir, sebanyak tujuh kali di Pantai Taman Nirwana.
”Meski dilakukan atas suka sama suka, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap melanggar hukum sesuai dengan UU perlindungan anak. Petugas segera melengkapi berkas perkara dan meminta keterangan saksi-saksi,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dan pasal 81 ayat 2 junto 76 e junto 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rg)

Exit mobile version