Cemen! Pistol Menyalak, Pengedar Sabu Mewek

Niki Platonia (29), pengedar sabu dan ganja, nampak takut usai ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (10/10)
PADANG, METRO–Suara tembakan membuat nyali pengedar narkoba ciut. Niki Platonia (29), pengedar sabu dan ganja ini, yang sudah kabur dan bersembunyi di semak-semak di belakang rumahnya, di Gurunlaweh No 26 RT 03 RW 05, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Senin, (10/10) sekitar pukul 18.00 WIB, akhirnya menyerah.
Dari tangan pelaku, petugas Satresnarkoba Polresta Padang menemukan barang bukti dua paket sedang sabu senilai Rp1,5 juta, satu paket kecil ganja kering senilai Rp50 ribu, satu plastik klep pembungkus sabu, bong, dua korek api mencis, satu sendok sabu dari pipet, satu timbangan digital, satu handphone Samsung, kompeng karet dan pirek kaca.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Padang dalam memerangi peredaran narkotika. Hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika di Padang.
”Petugas menjebak pelaku dengan cara undercover buy (terselubung). Setelah bersepakat, pelaku dan polisi bertransaksi di rumahnya. Polisi berpakaian preman itu langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Selasa (11/10).
Namun, pelaku yang dikenal lihai itu mengetahui bahwa yang akan bertransaksi dengannya adalah polisi yang menyamar. Merasa dijebak, pelaku lari lewat pintu belakang, tetapi larinya terhenti di semak-semak belakang rumah karena mendengar tembakan peringatan yang dilepaskan polisi.
”Saat akan membuka pintu rumahnya ketika akan memulai bertransaksi, pelaku kabur lewat pintu belakang,” kata Daeng.
Daeng menambahkan setelah menangkap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti. Saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh ketua RT setempat.
”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang. Untuk mengembangkan kasus ini pelaku masih memeriksa pelaku secara intensif. Jika terbukti bersalah pelalu terancam Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version