KPK Kawal Bos Gula Sidang di PN Padang

Mengenakan kemeja batik cokelat, Xaveriandy Sutanto menjalani sidang kasus gula tanpa label SNI, Selasa (11/10) di PN Padang.
PADANG, METRO–Tiga kali ditunda, akhirnya sidang dugaan peredaran gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan terdakwa mantan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (11/10).
Mengenakan kemeja batik cokelat, Xaveriandy Sutanto didampingi dua Penasehat Hukum (PH), menjalani sidang. Bos gula yang tersandung kasus suap dengan Irman Gusman ini, dikawal oleh penyidik KPK dan petugas dari Polda Sumbar.
”Saya akan tetap menghadirkan saksi, dan saksi tersebut sebanyak satu orang,” jawab Sutanto ditanya ketua majelis hakim.
Kepada mejelis, terdakwa mengatakan, apakah dia bisa hadir di persidangan atau tidak. Dia beralasan, bahwa dirinya juga sedang menjalani proses hukum di KPK.
Majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto dengan hakim anggota Sri Hartati dan Sutedjo memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dan atas alasan tersebut, ketua majelis meminta kepada jaksa untuk mengusahakan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
Sementara itu, JPU yang menangani kasus bos gula ini, akan terus mengusahakan apa yang diminta oleh ketua mejelis. “Kami akan terus berkoordinasi dengan tim KPK, terkait kelanjutan sidang terdakwa ini,” ujar JPU Ujang Suryana, satu dari tiga orang jaksa yang menangani kasus ini.
Dalam keterangannya, Tanto mengaku baru mengetahui secara lisan pada 7 April, bahwa gula kemasan (kiloan) yang diedarkannya wajib memakai label SNI. Ia pun kemudian mengajukan pengurusan SNI pada 11 April.
Di sisi lain, Tim JPU memperlihatkan kepada hakim bukti berupa faktur penjualan gula dari perusahaan terdakwa ke beberapa toko ritel, tertanggal setelah 11 April.
Hakim kembali mengagendakan sidang pada pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi a de charge (meringankan). Atas permintaan tersebut, JPU, ujang Suryana, akan terus berkomitmen untuk terus mengusahakan menghadirkan bos gula ke Pengadilan Negeri. (cr3)

Exit mobile version