3 Oknum Polisi Perampok Nasabah Bank Dituntut 2 Tahun

Dalam sidang lanjutan kasus perampokan nasabah Bank Mandiri Syariah Muarokalaban, Selasa (11/10) di PN Sawahlunto, tiga oknum polisi sebagai dalang utama perampokan dan seorang warga sipil dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara.
SAWAHLUNTO, METRO–Tiga oknum polisi dari Polsek Muarokalaban, Kota Sawahlunto, Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen, Brigadir Yopi Utama yang menjadi aktor utama dalam kasus perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban, dituntut masing-masing 2 tahun penjara serta dipotong masa tahanan. Selain ketiga oknum polisi ini, seorang warga sipil Mario Efrizal Candra juga dituntut penjara dua tahun.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (11/10). Menurut JPU Untung Syahputra, terdakwa Brigadir Yopi Utama, selain terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam dakwaan primair, juga Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.
Sedangkan, terdakwa Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Mario Efrizal Candra juga terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam dakwaan primair Pasal 365 ayat 2 ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan hukum, jaksa Untung memaparkan, memberatkan terdakwa, anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat melakukan pencurian. Pertimbangan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan telah ada perdamaian dengan korban.
”Minta kepada majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti uang dikembalikan kepada korban Syilvia Antika. Sedangkan barang bukti mobil Grand Livina dikembalikan kepada Bripka Meky Putra, senjata api dikembalikan pada Polres Sawahlunto. Termasuk barang bukti lain dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Untung Syahputra.
Semua terdakwa mengakui, mengerti tentang tuntutan yang dibacakan JPU. Ketika hakim ketua Flowerry Yulidas menanyakan pembelaan, semua terdakwa oknum polisi melihat ke arah penasihat hukumnya. Penasehat hukum ketiga oknum polisi ini, Eri Mayendri dari Binkum Polda Sumbar menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan.
”Apakah semua terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis? Terdakwa Mario Efrizal Candra juga akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” tanya hakim Flowerry Yulias.
Mario menyatakan tidak mengajukan pembelaan secara tulisan atau lisan. ”Saya hanya mohon keringanan hukuman,” ujar Mario.
Hakim Ketua Flowerry Yulidas yang didampingi hakim Lola Oktavia dan hakim Rahmi Afdhila menunda sidang hingga satu pekan ke depan, Selasa, 18 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan penasehat hukum.
Dalam sidang sebelumnya, di depan majelis hakim, Brigadir Ishak, mengaku nekat merampok untuk membayar kredit sepeda motor. “Uang itu rencananya untuk membayar utang kredit motor sementara kredit mobil sudah lunas dibayar,” kata Richard Ishak atas kesaksiannya terhadap terdakwa Brigadir Yopi Utama.
Menurut Brigadir Richard, strategi untuk merampok korban mulai disusun saat mereka tengah dinas di Mapolsek Muarokalaban. Dimana, terdakwa Mario Efrizal Candra pergi membeli rokok di toko grosir korban untuk memastikan keberadaan Silvia Antika, sebelum pergi menyetor uang ke bank.
Sementara itu, terdakwa Meki Putra dalam kesaksiannya, mengetahui ada senjata api (senpi) saat Yopi Utama mengeluarkan di dalam mobil saat mengikuti korban menuju bank. Dikemukakan Meki, dia tahu kalau rekan-rekannya tidak ada memiliki senpi.
Meki juga menyebut, usai merampok mereka ketakutan dan akhirnya melarikan diri ke Solok. ”Kami semua berteriak ketakutan, dan spontan menyebut arah Solok. Saya menyesal telah merampok,” ujar Meki Putra.
Dari keterangan dua saksi oknum polisi itu, terungkap dalam perampokan itu sebagai eksekutor Brigadir Yopi Utama. Sementara Bripka Meki Meki Putra, bertugas sebagai sopir. Sedangkan, Richard Ishak dan Mario Efrizal Candra bertugas mengawasi situasi di sekitar.
Kasus yang melibatkan tiga oknum polisi Polsek Muarokalaban ini cukup membuat heboh Kota Sawahlunto, pada 9 Mei lalu. Penangkapan kedua anggota polisi yang bertugas hanya sekitar 100 meter dari kantor Bank Mandiri Syariah itu, mengejutkan semua orang.
Tidak ada yang menyangka jika perampok dan menodongkan senjata api itu adalah anggota polisi. Bahkan, “eksekutor” yang menodongkan senjata api kepada nasabah bank, adalah Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) A Polsek Muarokalaban.
Terungkapnya keterlibatan ketiga oknum anggota Polsek Muarokalaban, yakni Bripka Meki Putra (Ka SPK A Polsek Muarokalaban), Brigadir Richard Ishak (anggota SPK A), Brigadir Yopi Utama (anggota Unit Intelkam), setelah aparat tim gabungan Polres Sawahlunto melakukan pengejaran terhadap Grand Livina BA 1182 SRQ. Mobil berwarna hitam itu, dicurigai digunakan para perampok usai merampas uang milik , Silvia Antika (35), pemilik toko grosir, senilai Rp166.855. 000. (cr5)

Exit mobile version