Pembunuh Jamaah Masjid Akhirnya Menyerahkan Diri

Kapolsek Batanganai, Padangpariaman, AKP Anton R menginterogasi terduga pembunuh seorang jamaah masjid di Ketaping, Padanganai.
PADANGPARIAMAN, METRO–Akhirnya, pembunuh Abdul Manan (75), jamaah masjid Darul Huda, Ketapiang, Padangpariaman menyerahkan diri. Pelakunya, ZA (19) dijemput di Pelabuhan Merak, Rabu (19/8) dini hari. Kepada polisi, ZA mengaku nekat membunuh karena diselimuti dendam kepada korban yang menang dalam perkara tanah dengan keluarganya.
Dalam pelariannya, pelaku sempat lari ke ke tanah Jawa dan tidur berpindah-pindah lokasi. ”ZA menyerahkan diri dengan diantar keluarganya. Awalnya, kita meminta kepada keluarga tersangka untuk menyerahkan ZA, karena diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan dengan menghabisi nyawa jemaah masjid Darul Huda,” kata Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto.
Kapolsek Batang Anai AKP Anton Rompas menyebutkan, kepada keluarga sempat mengatakan akan memburu sampai dapat. Saat perburuan, dapat terjadi hal-hal yang tidak diingini kepada tersangka.
“Atas dasar itulah tersangka datang dan menyerahkan diri. Sekarang tersangka dalam pemeriksaan kita untuk ungkap kasusnya,” ucap Kapolsek.
Katanya, upaya persuasif dilakukan, setelah pihak kepolisian menemukan titik terang siapa pelaku pembunuhan berencana yang kuat mengarah kepada tersangka.
“Sepeda motor yang digunakan tersangka dikenali oleh salah seorang saksi dan mengakui sepeda motor adalah milik temannya yang telah dijual kepada tersangka,” kata Anton Rompas.
Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain. Tersangka juga sempat menginap di rumah temannya di daerah Pengambiran, Kota Padang usai menghabisi korbannya hingga akhirya sampai di Pelabuhan Merak, Banten.
Korban akhirnya mau menyerahkan diri setelah dibujuk oleh keluarganya yang akan menjemputnya di Pelabuhan Merak, Banten. Tersangka akhirnya diterbangkan ke Padang dengan didampingi keluarga dan menyerahkan diri ke Polres Padangpariaman.
“Dia sempat nginap dirumah temannya dan menitipkan sepeda motor tersangka di rumah di Padang usai mengeksekusi korban. Tersangka naik bus dengan berganti-ganti bus hingga sampai di Pelabuhan Merak, tersangka dijemput dan dibujuk saudara untuk menyerahkan diri,” jelas Anton Rompas.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif tersangka menghabisi korbannya. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui aksi pembunuhan berencana dilakukan karena perkara perdata tanah antara pihak keluarga tersangka dan dimenangi oleh korban. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekan rutan Polsek Batang Anai dan terancam hukuman maksimal hukuman mati sesuai dengan pasal 340 jo pasal 338 KUH Pidana tentang pembuhunan berencana.
”Untuk sementara dari keterangan tersangka diketahui motif pembunuhan dilatari oleh reaksi priadi tersangka dalam kasus perdata tanah antara keluarga tersangka dengan korban, dalam hal itu, keluarga tersangka kalah. Untuk sementara itu dulu,” tandasnya. (efa)

Exit mobile version