Digerebek di Hotel Melati, Ketua Pengadilan Agama Lecehkan Institusi Pengadilan

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmartias sempat menginterogasi Ketua Pengadilan Agama yang diamankan dari salah satu hotel melati di Kota Bukittinggi.
PADANG, METRO–Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang Prof Asasriwani menyayangkan, tertangkapnya seorang hakim Pengadilan Agama di kamar hotel melati di Kota Bukittinggi Sabtu (9/10) malam. Meski membantah melakukan perbuatan asusila, namun tertangkapnya buk hakim dengan pria yang bukan muhrim tengah malam, seharusnya tak boleh terjadi. Ketua Pengadilan Agama dianggap melecehkan institusi Pengadilan.
”Kelakuan ketua PA Padangpanjang ini telah melanggar norma agama, berduaan di kamar hotel. Apalagi dia seorang penegak hukum yang akan menjadi panutan oleh masyarakat. Atas perbuatannya tersebut, harus tetap diproses oleh penegak hukum,” ujar Prof Asasriwarni.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengungkapkan, oknum ketua PA Padangpanjang dan pasangannya sudah didenda Rp2 juta. Atau Rp1 juta per orang, sesuai Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum No.3 tahun 2015.
”Hj ED yang terjaring razia SK4 Bukittinggi dan Satpol PP Sumbar langsung dipulangkan malam itu usai ditangkap. Sesuai Perda Bukittinggi, yang bersangkutan diwajibkan datang kembali untuk menyelesaikan permasalahan. Keduanya terbukti merupakan pasangan selingkuh, dikenakan biaya pelaksanaan penegakan perda (denda paksa) sebesar Rp1juta atau disidangkan ke pengadilan kasus Tipiring,” tutur Syafnir.
Menurut Syafnir, Senin, utusan dari PA Padangpanjang datang ke Satpol PP dan langsung membayar untuk dua orang, yakni ED dan teman prianya, E. (cr3)

Exit mobile version