Seorang pelaku pencabulan terhadap anak tiri, digiring ke Mapolsekta Kototangah, Rabu (19/08/2015).
PADANG, METRO–Tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, sebut saja Melati yang masih berusia 11 tahun, Iing (35), warga Punggung Kasiak, Kecamatan Lubukaluang, Padangpariaman bertindak nekat dan tidak sewajarnya. Sang anak digarap di dalam rumahnya di Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah, Padang saat kondisi rumah sedang kosong.
Meskipun sudah beristri tiga dan juga sudah memunyai tiga anak, Iing tetap jua tabik salero kepada anak dari istri ketiganya tersebut. Akibat perbuatannya, masa depan Melati sudah dirusak, bahkan saat ini dia sangat trauma untuk bertemu dengan orang dewasa.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, kejadian itu berawal ketika korban tengah berada di dalam kamarnya. Kemudian, datang pelaku dan langsung melakukan aksi tak senonoh itu terhadap anak tirinya di dalam kamar. Aksi pelaku berjalan mulus, sebab saat itu ibu korban sedang pergi ke pasar.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara, korban menangis menahan kesakitan setelah mendapat perlakuan itu. Tangisan korban, ternyata didengar oleh sang tante yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.
Lalu, tantenya langsung mendatangi korban dan menanyakan apa yang terjadi. Setelah dibujuk oleh tantenya, akhirnya korban mau menceritakan apa yang telah dilakukan bapak tirinya. Alangkah terkejutnya, tante korban mendengar pengakuannya. Tak terima, tante korban lantas memberitahukan kejadian itu kepada ibu korban.
”Karena tidak terima dengan perbuatan itu, makanya saya melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Kototangah agar pelakunya ditangkap,” papar ibu korban Sutina— samaran.
Ibu korban sendiri tidak menyangka kalau tindakan dari suami ketiganya itu sudah menghancurkan masa depan sang anak. ”Apo kurang den lai, lah mode iko ha, nemang paja tu se yang biadab,” ungkap ibu korban dengan penuh amarah kepada penyidik.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana bersama Kapolsekta Kototangah, Kompol Jon Hendri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polsekta Kototangah dengan nomor LP/564/K/VIII/2015-Sektor Kototangah terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri.
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui setelah melakukan aksi bejatnya itu kabur. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsekta Kototangah di kawasan Sikapak, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (18/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ini pelaku sudah diamankan guna pengusutan lebih lanjut dan kita terus melakukan penyelidikan,” paparnya.
Sebelum ke lapangan, petugas mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban terkait kasus tersebut. Setelah itu, petugas ke lapangan guna memburu pelaku. Mendapat informasi keberadaan pelaku, Iptu M Nali (Kanit Reskrim) bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran. Alhasil, petugas berhasil meringkusnya saat tengah berada di dalam rumah salah satu temannya.
“Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan visum terhadap korban guna melengkapi berkas perkara itu,” kata Kapolsek.
Hingga saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik terkait dan mencari berapa kali melakukan aksi bejat terhadap korban. Kemungkinan, pelaku ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
”Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, diharapkan kepada orang tua selalu mengawasi anaknya,” tutupnya.
Saya Khilaf Pak!
Sementara itu, pelaku Iing hanya tertunduk saat diperiksa oleh penyidik dari Polsekta. Dia mengaku khilaf dan sama sekali tidak sadar dengan perbuatannya. Namun, tidak terlihat sama sekali wajah kesedihan ataupun penyesalan dari pelaku.
”Saya tidak memaksanya pak. Waktu itu saya melihat dia tukar baju di depan saya. Karena di rumah tidak ada orang, makanya saya langsung meniduri dia pak. Saya juga tidak menduga akan menjadi seperti ini,” jelasnya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Tindakan bejat yang dilakukan oleh Iing tidak bisa ditolerir lagi, baik itu dari keluarga dan masyarakat. (age/cr9)